Nias Selatan – Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo resmi ditangani oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan pada Kamis (12/2/2026) dan kini memasuki tahap penanganan awal.
Kepastian itu diperoleh saat awak media investigasifakta.com bersama pelapor mendatangi Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Jumat (28/2/2026) untuk meminta perkembangan laporan. Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, S.H., yang menerima di ruang kerjanya didampingi Putra Zebua, menyampaikan bahwa laporan telah diregistrasi dan sedang dipelajari sesuai prosedur.
Menurutnya, tim intelijen saat ini tengah melakukan pendalaman materi laporan dengan mengumpulkan data serta bahan keterangan yang diperlukan. Tahapan tersebut merupakan proses awal sebelum dilakukan langkah lanjutan, termasuk permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan.
Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat menjadi perhatian serius institusinya dan akan ditangani secara cermat, profesional, serta mengedepankan asas objektivitas. Prosesnya, kata dia, dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pelapor menyampaikan harapan agar penanganan Dumas tersebut dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum. Ia menyebut bahwa langkah yang ditempuh merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran pendidikan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan berharap penanganannya berjalan sesuai aturan,” ungkap pelapor.
Pelapor juga menyatakan kesiapan untuk memberikan informasi tambahan apabila dibutuhkan guna mendukung kelengkapan proses yang sedang berlangsung.
(Tim)













