Aramo, Nias Selatan – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dalam waktu dekat akan dilaporkan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau rekayasa data siswa yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, jumlah riil peserta didik SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo tercatat sebanyak 111 siswa, dengan rincian Kelas VII berjumlah 33 siswa, Kelas VIII-A 19 siswa, Kelas VIII-B 20 siswa, Kelas IX-A 19 siswa, dan Kelas IX-B 20 siswa. Namun, data pada sistem Dapodik justru mencatat 133 siswa. Terdapat selisih 22 siswa yang memicu dugaan kuat adanya manipulasi data peserta didik.
Tak hanya terkait data siswa, Kepala SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo juga diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana BOS. Kondisi fisik sekolah dinilai memprihatinkan dan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah dicairkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi sarana dan prasarana sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, pada Tahun Anggaran 2025 sekolah tersebut menerima Dana BOS Tahap I pada 23 Januari 2025 untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp13.657.500, administrasi kegiatan sekolah Rp16.983.984, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp11.880.016. Sementara pada Tahap II yang dicairkan 28 Agustus 2025, Dana BOS dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan Rp17.680.000, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp8.479.500, administrasi kegiatan sekolah Rp18.173.016, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp1.820.000, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp13.200.000.
Namun demikian, realisasi penggunaan anggaran tersebut diduga kuat mengalami mark up. Pasalnya, kondisi sarana prasarana, perpustakaan, dan fasilitas pembelajaran di sekolah tidak mencerminkan besarnya dana yang telah dicairkan. Dugaan ini semakin menguatkan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.
Padahal, pengelolaan Dana BOS telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan pengelolaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien serta didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan dapat diaudit. Selain itu, manipulasi data siswa dan penyalahgunaan Dana BOS berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelapor kepada Redaksi Investasifakta.com, Senin (2/2/2026), menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan seluruh dokumen pendukung, termasuk absensi siswa per kelas serta laporan realisasi Dana BOS, untuk dilampirkan dalam laporan Pengaduan Masyarakat. Pelapor berharap Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan agar dugaan perbuatan oknum kepala sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ndruru)



.jpg)
