Nias Selatan – Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi SD Negeri 071185 Lolowau Tahun Anggaran 2025. Tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat bernomor: B-70/L.2.30/Dek.1/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Pidar Ndruru bersama rekan-rekan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan pada 26 Januari 2026 telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan guna dilakukan pemeriksaan awal. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait indikasi mark up dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah dimaksud.
Pihak Kejari Nias Selatan menegaskan bahwa sebelum aparat penegak hukum melangkah ke tahap penyidikan, diperlukan audit investigatif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Proses tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait koordinasi pengawasan internal serta penegakan hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, penanganan proyek revitalisasi Tahun Anggaran 2025 juga mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, yang menegaskan peran aktif Kejaksaan dalam mengawal proyek pembangunan pemerintah agar berjalan tepat mutu, tepat waktu, serta bebas dari praktik korupsi melalui fungsi pengamanan pembangunan oleh bidang intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara.
Apabila hasil audit investigatif Inspektorat telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan awal oleh APIP.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, S.H., Jaksa Pratama. Pihak Kejari berharap seluruh pihak dapat mendukung proses pemeriksaan agar berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Nias Selatan.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi langsung kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, S.H., M.H., pada Rabu (18/2/2026) di ruang kerjanya menyampaikan bahwa laporan dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SD Negeri 071185 Lolowau telah resmi diregistrasi dan saat ini tengah memasuki tahap telaah dokumen awal oleh tim auditor.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya akan melakukan verifikasi administratif, namun juga akan menurunkan tim investigasi ke lapangan guna melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan proyek revitalisasi tersebut.
“Laporan dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan sudah kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat, tepatnya pada awal Maret 2026, tim akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi lapangan, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amsarno menegaskan bahwa proses audit investigatif akan difokuskan pada kesesuaian antara perencanaan anggaran, realisasi pekerjaan, serta spesifikasi teknis di lapangan guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Pelapor, Pidar Ndruru, yang didampingi Pendi Waruwu menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kejari Nias Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Ia berharap Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dapat melaksanakan audit secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk segera memanggil Kepala Sekolah serta pihak konsultan proyek untuk dimintai klarifikasi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran revitalisasi dimaksud.
(Ndruru)













