Nias Selatan – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. Kepala sekolah berinisial RN, yang menjabat sejak tahun 2022 hingga 2026, diduga tidak menjalankan pengelolaan anggaran sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi investigasifakta.com pada Kamis (16/4/2026) dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana BOS. Di antaranya, dugaan tidak terealisasinya pengadaan sarana seperti buku dan laptop, minimnya pemeliharaan lingkungan sekolah, serta indikasi praktik mark-up pada beberapa pos anggaran.
Rincian dana BOS yang diterima sekolah tersebut menunjukkan adanya beberapa tahap pencairan. Pada tahun 2022, tahap pertama yang cair pada 21 Maret mencakup alokasi Rp48.631.000 untuk administrasi kegiatan sekolah dan Rp14.200.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Tahap kedua pada 3 Juni meliputi Rp48.044.000 untuk administrasi, Rp8.400.000 untuk langganan daya dan jasa, serta Rp11.763.000 untuk pemeliharaan. Sementara tahap ketiga pada 12 Oktober mencakup anggaran kegiatan pembelajaran, administrasi, hingga pemeliharaan dengan total mencapai puluhan juta rupiah.
Memasuki periode 2023 hingga 2025, alokasi dana BOS terus berlanjut dengan berbagai program, seperti pengembangan perpustakaan, asesmen pembelajaran, penyediaan alat multimedia, hingga praktik kerja industri. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah program tersebut diduga tidak terlaksana secara optimal sebagaimana yang dilaporkan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SMK Negeri 1 Onohazumba, berinisial RN. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 13.25 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Atas temuan tersebut, publik berharap instansi terkait, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan, segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi peningkatan kualitas pendidikan.
Sementara itu, tim investigasi menyatakan akan menindaklanjuti dugaan ini melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Upaya tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
(Tim)



.jpg)
