• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kejari Gunungsitoli Tahan Direktur PT Danrus Utama Engineering Terkait Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Mandrehe Utara

    Investigasi Fakta
    Kamis, 19 Februari 2026, 10:48 WIB Last Updated 2026-02-19T18:48:08Z

    Gunungsitoli – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi melakukan penahanan terhadap AS, Direktur PT Danrus Utama Engineering yang juga bertindak sebagai Konsultan Pengawas pada proyek Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.


    Penahanan terhadap tersangka dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.2.22/Fd.1/02/2026. Sebelumnya, AS telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026, sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan yang telah berlangsung sejak Juli 2025.


    Dalam proses penyidikan, Jaksa Penyidik menyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1,19 miliar tersebut diduga kuat mengandung sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.


    Adapun modus operandi yang terungkap dalam perkara ini di antaranya adalah adanya dugaan pemufakatan untuk melakukan manipulasi terhadap volume pekerjaan fisik, tidak dilaksanakannya fungsi pengendalian kontrak sebagaimana mestinya, serta rekayasa dokumen pertanggungjawaban kegiatan.


    Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp214,2 juta. Nilai tersebut terdiri dari kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp124,1 juta serta pembayaran jasa pengawasan senilai Rp90 juta yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan