• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Ditressiber Polda Sumut Ungkap Judi Online Raup Omzet Miliaran

    Kamis, 26 Maret 2026, 06:35 WIB Last Updated 2026-03-26T13:35:31Z


    SUMUT — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap modus operasional judi online jaringan Kamboja yang dijalankan secara terstruktur dari sebuah apartemen di Kota Medan. Para pelaku diketahui menjalankan promosi secara masif melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk menjaring pemain.


    Hal itu dikatakan  oleh Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).


    Menurut Bayu, pola kerja para pelaku di TKP pertama dan TKP kedua pada dasarnya sama, yakni membentuk tim dengan tugas masing-masing untuk melakukan promosi, komunikasi, serta meyakinkan calon pemain agar bergabung ke situs judi online.


    “Para pelaku ini memiliki tim. Mereka mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian melakukan blasting WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang taruhan,” ujar Bayu.


    Para tersangka juga membuat dan menyebarluaskan iklan-iklan menarik agar masyarakat tergiur untuk melakukan pendaftaran, konten yang mereka sebarkan dirancang untuk memberi kesan bahwa perjudian online dapat memberikan keuntungan cepat dan mudah.



    Setelah calon pemain tertarik, para pelaku akan mengarahkan proses pendaftaran, mulai dari registrasi akun, pengisian saldo atau deposit, hingga pemilihan jenis permainan seperti slot, casino, roulette, judi bola, dan togel.





    Kegiatan ini dijalankan seperti aktivitas bisnis digital terorganisir yang menyasar masyarakat secara luas melalui media sosial.



    Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Sita Puluhan Perangkat dan Rekening



    Praktik judi online ini merupakan jaringan nasional dan internasional yang diduga telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi.




    Bayu menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik.


     “Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.


    Meski demikian, ia menegaskan bahwa omzet harian dari dua TKP tersebut bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.


    “Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” kata Bayu.


    Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.


    Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.


    “Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” ujarnya.


    Bayu juga menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut. Salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.


    Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.(Ronald)


    Sumber : Humas Poldasu.

    Komentar

    Tampilkan