Sports

Korupsi RSU Nias Rp38,5 Miliar, Eks KPA Resmi Ditahan

Investigasi Fakta
Kamis, 07 Mei 2026, 19:04 WIB Last Updated 2026-05-08T02:04:39Z

Gunungsitoli – Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak lebih dari Rp38,5 miliar.


Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menetapkan sekaligus menahan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022–2023 berinisial LBL sebagai tersangka. Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan pada Kamis malam (7/5).


Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka. Mereka masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial OKG, Direktur PT VCM selaku penyedia jasa berinisial FLPZ, konsultan pengawas berinisial LN, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias selaku Pengguna Anggaran (PA) berinisial ROZ.


Dengan penambahan satu tersangka baru, total tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini kini berjumlah enam orang.


Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan penetapan dan penahanan terhadap LBL. Ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LBL selaku KPA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui progres pekerjaan hingga 100 persen, yang berakibat pada pencairan pembayaran yang tidak semestinya.


Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LBL ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Yaatulo Hulu menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.


(Admin) 

Komentar

Tampilkan