Sports

Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SD Negeri 075077 Bawoofuloa Segera Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan

Investigasi Fakta
Minggu, 19 April 2026, 22:25 WIB Last Updated 2026-04-20T13:31:58Z

Nias Selatan – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri 075077 Bawoofuloa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Persoalan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian data jumlah siswa yang dilaporkan secara daring serta penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.


Informasi ini diperoleh redaksi investigasifakta.com dari seorang narasumber pada Sabtu, 18 April 2026, yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam keterangannya, narasumber menyebut jumlah siswa di lapangan diduga tidak sesuai dengan data yang dilaporkan secara online.


“Jumlah siswa yang ada tidak sesuai dengan yang dilaporkan secara online. Kami berharap hal ini dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap narasumber.


Selain persoalan data siswa, kondisi fisik bangunan sekolah juga menjadi sorotan. Narasumber menilai pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya, meskipun anggaran pemeliharaan disebut terus dialokasikan setiap tahun melalui Dana BOS.


Padahal, pengelolaan Dana BOS wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS. Selain itu, penggunaan keuangan negara juga wajib dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Apabila ditemukan adanya laporan fiktif, mark-up, atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Rincian Dana BOS yang Dihimpun

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut sejumlah alokasi Dana BOS di SD Negeri 075077 Bawoofuloa:

Tahun 2023

Tahap I (16 Februari 2023):

Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp400.000

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp16.519.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp4.285.000

Tahap II (24 Juli 2023):

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp20.180.000

Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp8.100.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp5.750.000


Tahun 2024

Tahap I (19 Januari 2024):

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp8.354.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp11.150.000

Tahap II (28 Agustus 2024):

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp9.031.400

Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp4.800.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp3.000.000


Tahun 2025

Tahap I (23 Januari 2025):

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp8.305.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp10.560.000

Tahap II (28 Agustus 2025):

Pengembangan Perpustakaan: Rp8.662.000

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp11.364.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp6.500.000


Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 075077 Bawoofuloa pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 10.41 WIB.


Dalam pesan yang dikirim, redaksi meminta klarifikasi terkait:

Kesesuaian jumlah siswa di lapangan dengan data yang dilaporkan secara online.

Penggunaan dan realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Kondisi sarana dan prasarana sekolah yang disebut kurang terpelihara.


Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan atau jawaban.


Dengan munculnya dugaan tersebut, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi peningkatan mutu pendidikan.


Sementara itu, tim investigasi menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.


(Tim)

Komentar

Tampilkan