Sports

Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan, Dugaan Pengelolaan Dana BOS SMK Negeri 1 Amandraya Segera Dilaporkan ke Kejaksaan

Investigasi Fakta
Sabtu, 18 April 2026, 11:56 WIB Last Updated 2026-04-20T03:22:18Z

Caption foto: Ilustrasi dugaan penyalahgunaan Dana BOS
Nias Selatan – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mulai menjadi sorotan publik. Data realisasi anggaran tahun 2020 hingga 2025 menunjukkan sejumlah alokasi dana pada berbagai komponen kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.


Berdasarkan data yang dihimpun, sejak tahun 2020 dana BOS disalurkan dalam beberapa tahap dengan penggunaan untuk administrasi sekolah, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa, serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Pada tahun-tahun berikutnya, alokasi anggaran semakin beragam mencakup pengembangan perpustakaan, asesmen pembelajaran, penyediaan alat multimedia, praktik kerja lapangan (PKL), hingga bursa kerja khusus.


Pada tahun 2022 hingga 2024, nominal anggaran pada sejumlah pos tercatat meningkat signifikan. Bahkan pada salah satu tahap tahun 2023, dana untuk kegiatan Bursa Kerja Khusus/PKL/Pemagangan/LSP tercatat mencapai Rp184.250.000. Selain itu, pos administrasi kegiatan sekolah dan pemeliharaan sarana prasarana juga berulang kali memperoleh alokasi besar.


Sementara pada tahun 2025, dana BOS kembali dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, langganan daya dan jasa, serta pemeliharaan sarana dan prasarana. Fluktuasi nilai anggaran dan dominasi pada beberapa item tertentu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, prioritas kebutuhan, dan transparansi penggunaannya.


Menindaklanjuti data tersebut, media investigasifakta.com telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kepala SMK Negeri 1 Amandraya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 12.38 WIB. Dalam pesan itu, wartawan meminta penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran, mekanisme pelaksanaan, bukti pendukung realisasi, pihak yang terlibat dalam pengelolaan, hingga upaya transparansi kepada publik.


Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang disampaikan. Sikap bungkam tersebut justru menambah tanda tanya publik terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.


Sejumlah kalangan berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan segera turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi peningkatan mutu pendidikan.


Sementara itu, tim investigasi menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pelaporan ini dilakukan agar seluruh penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta memberikan kepastian bagi masyarakat.


(Tim)

Komentar

Tampilkan