![]() |
| Ket.Foto - Saat kegiatan Diklat.(Dok. Ist.) |
MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menggelar Diklat Kelas Pemuda Antikorupsi se-Sumatera Utara pada 6-7 Mei di Medan.
Kegiatan ini menghadirkan salah seorang Narasumber Gading Simangunsong yang merupakan Alumni Diklat Antikorupsi Nasional KPK 2025.
Dalam materinya, Ia mengungkapkan rasa pilu atas data trend korupsi dana desa yang meningkat signifikan.
"851 Kasus Korupsi Dana Desa telah menyeret hampir 500 Kepala Desa ke Penjara, Dana Desa sudah jadi ladang korupsi " ungkap Instruktur Antikorupsi Nasional ini.
Untuk itu, Ia mendorong reformasi tata kelola pemerintahan desa digenjot dari internal maupun eksternal, termasuk memperkuat peran pemuda dalam pengawasan pemerintah desa.
"Pengawasan oleh masyarakat adalah bagian integral dari pencegahan korupsi, kita dorong Aparatur desa bekerja sesuai standar pelayanan minimal (SPM), administrasi yang transparan, dan BPD menerbitkan regulasi yang preventif terhadap praktik korupsi." ujarnya.
Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang akan mengucurkan sebagian besar dana desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih, dengan intervensi dana desa, Desa otomatis juga bertanggungjawab terhadap feasibility studi (kelayakan usaha) yang harus berbasis pada potensi desa itu sendiri.
Hal ini penting meminimalisir usaha yang net loss (rugi) dan berakibat gagal bayar.
"Kucuran Dana Desa harus dipandang sebagai investasi, sehingga jangan sia-sia seperti banyak nasib BUMDes, saya minta para peserta lakukan audit sosial kelayakan rencana bisnis Kopdes di Desamu." ujar Gading sembari menerangkan paparan soal Audit Sosial dan Investigatif.
Di akhir, materi dilanjut tanya-jawab dari peserta yang berbagi pengalaman soal modus-modus korupsi di desa serta ditutup dengan foto bersama.(RED/RLS)

.jpg)
