Nias Selatan - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara menggelar dialog resmi bersama Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nias Selatan) di Kafe Titik Temu, Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Senin (22/12/2025). Dialog ini menjadi forum krusial dalam merespons tuntutan masyarakat terkait dugaan kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan yang dituding bersumber dari aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industri (PT Gruti) dan PT Teluk Nauli, khususnya di wilayah Kepulauan Batu.
Pertemuan berlangsung dalam suasana serius dan terbuka. Fokus utama dialog diarahkan pada evaluasi menyeluruh terhadap dampak ekologis, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan oleh operasional kedua perusahaan tersebut. AMAL Nias Selatan secara tegas menyampaikan keresahan masyarakat yang selama ini merasakan langsung degradasi lingkungan, rusaknya hutan, serta ancaman terhadap sumber penghidupan warga.
Dalam forum itu, AMAL Nias Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan agar tidak ragu mengambil langkah tegas. Aliansi meminta penghentian total hingga penutupan permanen seluruh aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang dinilai telah merusak ekosistem hutan dan mencemari lingkungan secara masif.
Desakan tersebut diperkuat dengan penyampaian surat resmi Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu bernomor 21.1/PP-KKB/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara c.q. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Surat itu memuat permohonan penindakan hukum dan penutupan permanen terhadap kedua perusahaan atas dugaan pelanggaran pidana lingkungan, kehutanan, dan administrasi berat.
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, pengaduan masyarakat, serta kajian awal, ditemukan indikasi kuat terjadinya kerusakan hutan secara nyata dan sistematis. Kawasan hutan di wilayah operasi perusahaan dilaporkan gundul, kehilangan fungsi ekologis, dan mengalami degradasi parah akibat eksploitasi berlebihan dan pembalakan masif. Dampaknya meluas hingga hilangnya keanekaragaman hayati dan meningkatnya risiko bencana ekologis.
Salah satu dampak serius yang disorot adalah terganggunya habitat satwa liar. Warga melaporkan kemunculan buaya di permukiman dan perairan yang telah menimbulkan korban jiwa. Kondisi ini memaksa nelayan dan penyelam menghentikan aktivitas melaut karena rasa takut, akibat rusaknya habitat alami satwa tersebut.
Selain kerusakan fisik hutan, PT Gruti dan PT Teluk Nauli juga diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Aktivitas usaha tanpa AMDAL dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab lingkungan serta pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian.
Perusahaan juga diduga melakukan pengelolaan limbah B3 secara ilegal. Tidak ditemukan dokumen Laporan Perbaikan TPS Limbah B3, manifest limbah, maupun hasil uji pemantauan kualitas air limbah. Kondisi ini berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Dari sisi administrasi kehutanan, kedua perusahaan dituding tidak memiliki dokumen produksi kayu yang sah, termasuk data volume dan jenis kayu. Mereka juga tidak mengantongi dokumen UKL-UPL serta bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), yang berimplikasi pada potensi kerugian keuangan negara.
AMAL Nias Selatan menilai keberadaan kedua perusahaan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Sebaliknya, aktivitas usaha justru menurunkan kualitas hidup warga, merusak mata pencaharian, serta memicu konflik sosial dan lingkungan yang berkepanjangan.
Menanggapi hal tersebut, dialog menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis antara Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, dan AMAL Nias Selatan. Salah satu poin krusial adalah rencana penerbitan rekomendasi penutupan permanen PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang akan diajukan secara resmi kepada Gubernur Sumatera Utara.
Selain itu, seluruh pihak sepakat melakukan peninjauan lapangan langsung ke lokasi-lokasi yang diduga mengalami kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kondisi faktual sekaligus memperkuat dasar penegakan hukum.
Dalam dialog tersebut juga ditegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan lingkungan dan kehutanan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk bila melibatkan oknum aparatur pemerintah atau aparat penegak hukum. Pemerintah menyatakan tidak akan mentolerir praktik perusakan lingkungan dalam bentuk apa pun.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha sekaligus membuka jalan bagi upaya pemulihan hutan dan lingkungan di wilayah Kepulauan Batu demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan hak masyarakat.
Dialog ini dihadiri Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara Heri Wahyudi Marpaung, Asisten I Kabupaten Nias Selatan Fatolosa Giawa, Kepala BPHL Wilayah II Ferry Irawan, Ketua Umum AMAL Nias Selatan Amoni Zega, Kepala DLH Kabupaten Nias Selatan Teori Ndruru, perwakilan GMKI Telukdalam, UPTD KPH XVI, tokoh masyarakat, serta unsur pers.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi titik balik dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup di Kepulauan Batu dan Kabupaten Nias Selatan dari ancaman kerusakan yang lebih luas dan permanen.
(Ndruru)













