Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019. 22 Desember 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, setelah sebelumnya dua tersangka lebih dahulu ditahan pada 17 Desember 2025.
Tersangka baru tersebut berinisial O.A.K, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT INALUM pada periode 2019–2021. Ia diduga terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini bermula dari transaksi penjualan Aluminium Alloy oleh PT INALUM kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) pada tahun 2019, yang dalam pelaksanaannya diduga tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang sah dan telah ditetapkan.Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka O.A.K bersama dua tersangka lainnya, yakni DS dan JS.
Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama dan dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran transaksi. Skema awal yang seharusnya dilakukan secara tunai (cash) dan melalui SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran selama 180 hari.
Perubahan skema pembayaran tersebut mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirimkan oleh PT INALUM, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara yang timbul dari perbuatan tersebut diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara dengan sekitar Rp133,4 miliar. Namun demikian, nilai pasti kerugian negara hingga saat ini masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, tersangka O.A.K disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Kejati Sumut menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas dan transparan. **














