Gunungsitoli – Misteri penemuan mayat dalam karung yang sempat menggegerkan warga Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, akhirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Nias. Kasus pembunuhan sadis tersebut terkuak setelah polisi mengamankan pelaku yang ternyata merupakan rekan kerja sekaligus tetangga korban sendiri.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Nias, Senin (22/12/2025). Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh dendam pribadi akibat dugaan perselingkuhan.
Pelaku diketahui berinisial WHM (23), sementara korban berinisial YH (59). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi emosi dan rasa sakit hati, lantaran menduga korban menjalin hubungan gelap dengan istrinya.
“Tersangka merasa emosi dan tidak terima atas perbuatan korban yang diduga berselingkuh dengan istri tersangka,” ujar AKBP Agung, didampingi Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa serta Kasat Reskrim AKP Sonifati Zalukhu.
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada Senin malam, 8 Desember 2025. Saat itu, pelaku mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada korban dengan dalih mengajak mencuri kelapa di sebuah kebun. Tanpa menaruh kecurigaan, korban menyetujui ajakan tersebut.
Keduanya kemudian bertemu di lokasi yang telah disepakati dan berjalan menuju kebun milik seorang warga berinisial LW. Saat beristirahat di bawah pohon kelapa, pelaku sempat menegur korban agar tidak lagi mengganggu istrinya. Namun, respons korban yang dianggap menantang justru memicu kemarahan pelaku.
Korban sempat mengucapkan kalimat, “Jangan banyak ceritamu, kami semua bersaudara di Tuhenakhe,” sebelum akhirnya diserang secara brutal oleh pelaku. Serangan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam tiga lapis karung bersama barang-barang milik korban, seperti tas dan sandal. Selanjutnya, jasad korban dipikul sejauh kurang lebih 400 meter dan dibuang ke dalam lubang batu sedalam sekitar dua meter di kebun milik warga berinisial ILZ.
Kasus ini baru terungkap setelah warga menemukan jenazah korban pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 12.15 WIB, di perbatasan kebun. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya parang milik tersangka yang digunakan untuk menghabisi korban, telepon genggam dan pakaian tersangka saat kejadian, tiga buah karung pembungkus jasad, serta barang pribadi korban berupa senter, pakaian, dan tas.
Tersangka WHM akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nias pada Senin dini hari, 22 Desember 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan dalam kondisi kesehatan yang baik dan siap menjalani proses hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi,” tegas Kapolres Nias. **













