• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Dugaan Manipulasi Dana BOS SDN 078466 Tuhegafoa Mencuat, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Investigasi Fakta
    Jumat, 23 Januari 2026, Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T09:35:10Z

    Boronadu, Nias Selatan – Dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 078466 Tuhegafoa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, mencuat ke publik. Informasi tersebut disampaikan kepada Redaksi Investigasifakta.com oleh sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Sabtu (24/1/2026).


    Sumber mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan jumlah peserta didik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 078466 Tuhegafoa, Inisial YH, yang diketahui menjabat sejak tahun 2018 hingga saat ini. Dugaan ini menguat setelah dilakukan penelusuran langsung di lapangan dan pencocokan dengan data resmi yang dilaporkan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, jumlah siswa riil pada Tahun Ajaran 2025/2026 tercatat sebagai berikut:

    • Kelas I: 13 siswa

    • Kelas II: 14 siswa

    • Kelas III: 6 siswa

    • Kelas IV: 10 siswa

    • Kelas V: 10 siswa

    • Kelas VI: 10 siswa


    Dengan demikian, total keseluruhan siswa hanya berjumlah 63 orang. Namun, data yang tercantum dalam Dapodik justru menunjukkan jumlah siswa sebanyak 99 orang pada Tahun Ajaran 2025/2026.


    Bahkan, pada tahun-tahun sebelumnya, sekolah tersebut dilaporkan memiliki jumlah siswa yang jauh lebih besar, yakni:

    • Tahun 2020: 132 siswa

    • Tahun 2021: 137 siswa

    • Tahun 2022: 130 siswa

    • Tahun 2023: 130 siswa

    • Tahun 2024: 110 siswa


    Perbedaan mencolok antara data faktual di lapangan dengan data Dapodik tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa data yang berdampak langsung pada besaran Dana BOS yang diterima sekolah.


    Tak hanya dugaan manipulasi data siswa, Kepala Sekolah SD Negeri 078466 Tuhegafoa juga diduga melakukan mark up penggunaan Dana BOS pada sejumlah pos anggaran. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, antara lain:


    Tahun 2022

    • Tahap II (3 Juni 2022):

      • Pengembangan perpustakaan: Rp689.000

      • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp5.610.000

    • Tahap III (11 Oktober 2022):

      • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah


    Tahun 2023

    • Tahap I (24 Mei 2023):

      • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp10.800.000

      • Kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan: Rp3.000.000


    Tahun 2024

    • Tahap I (19 Januari 2024):

      • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp4.350.000

    • Tahap II (28 Agustus 2024):

      • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp19.759.800


    Tahun 2025

    • Tahap I (23 Januari 2025):

      • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp21.575.200

    • Tahap II (8 Agustus 2025):

      • Pengembangan perpustakaan: Rp14.368.000

      • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp12.365.000

      • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp6.611.800


    Namun, berdasarkan kondisi fisik sekolah yang terpantau di lapangan, realisasi penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan hasil yang ada. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik mark up Dana BOS.


    Padahal, pengelolaan Dana BOS telah diatur secara tegas dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa Dana BOS harus dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, dugaan manipulasi data siswa serta penyalahgunaan anggaran berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Warga setempat yang juga meminta identitasnya dirahasiakan mendesak Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kepala Sekolah SD Negeri 078466 Tuhegafoa. Mereka menilai yang bersangkutan tidak layak memimpin karena diduga lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kemajuan dan kondisi sekolah.


    Redaksi Investigasifakta.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 078466 Tuhegafoa melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.48 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun itikad baik yang diberikan.


    Dalam waktu dekat, Kepala Sekolah SD Negeri 078466 Tuhegafoa direncanakan akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Saat ini, pihak pelapor tengah mempersiapkan dokumen pendukung serta Pengaduan Masyarakat (Dumas) guna mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan tersebut secara hukum.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan