• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Selisih 22 Siswa, Dugaan Penggelembungan Data dan Mark Up Dana BOS SMPN 3 Satap Aramo Terbongkar

    Investigasi Fakta
    Sabtu, 24 Januari 2026, Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T08:52:18Z

    Aramo, Nias Selatan – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, mencuat ke publik. Sekolah tersebut berlokasi di Desa Hilitotao, Kecamatan Aramo. Informasi ini disampaikan kepada Redaksi Investigasifakta.com oleh sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Sabtu (24/1/2026).


    Sumber tersebut mengungkap adanya dugaan penggelembungan jumlah peserta didik yang diduga dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo, Inisial WD. Dugaan ini menguat setelah dilakukan pencocokan antara kondisi riil jumlah siswa di lapangan dengan data yang dilaporkan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


    Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, jumlah siswa SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo tercatat sebagai berikut:

    • Kelas VII : 33 siswa

    • Kelas VIII-A : 19 siswa

    • Kelas VIII-B : 20 siswa

    • Kelas IX-A : 19 siswa

    • Kelas IX-B : 20 siswa


    Sehingga total keseluruhan siswa berjumlah 111 orang. Namun, data yang tercantum dalam Dapodik justru mencatat 133 siswa, terdapat selisih 22 siswa yang memicu dugaan kuat adanya rekayasa data peserta didik.


    Tak hanya persoalan data siswa, Kepala SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo juga diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana BOS. Hal ini terlihat dari kondisi fisik sekolah yang dinilai sangat memprihatinkan dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dicairkan.


    Berdasarkan data yang dihimpun Redaksi, pada Tahun Anggaran 2025, sekolah tersebut menerima Dana BOS dengan rincian sebagai berikut:

    Tahap I – Pencairan 23 Januari 2025:

    • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp13.657.500

    • Administrasi kegiatan sekolah: Rp16.983.984

    • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp11.880.016


    Tahap II – Pencairan 28 Agustus 2025:

    • Pengembangan perpustakaan: Rp17.680.000

    • Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp8.479.500

    • Administrasi kegiatan sekolah: Rp18.173.016

    • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp1.820.000

    • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp13.200.000


    Namun demikian, realisasi penggunaan anggaran tersebut diduga kuat mengalami mark up, mengingat kondisi sarana prasarana, perpustakaan, serta fasilitas pembelajaran di sekolah tidak mencerminkan besarnya dana yang telah direalisasikan.


    Padahal, pengelolaan Dana BOS telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Regulasi tersebut mewajibkan pengelolaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan dapat diaudit. Selain itu, manipulasi data siswa dan penyalahgunaan Dana BOS berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Warga setempat yang juga enggan disebutkan namanya mendesak Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kepala SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo, karena dinilai tidak layak memimpin serta diduga lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kemajuan dan kondisi sekolah.


    Dalam waktu dekat, Kepala SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo direncanakan akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Saat ini, pihak pelapor tengah mempersiapkan dokumen pendukung serta Pengaduan Masyarakat (Dumas) guna mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan tersebut secara hukum.


    Sementara itu, Redaksi Investigasifakta.com telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 15.32 WIB. Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyatakan bahwa perbedaan jumlah siswa di Dapodik disebabkan adanya siswa yang keluar daerah. Terkait sarana prasarana, perpustakaan, dan kegiatan lainnya, Kepala Sekolah meminta agar pihak media datang langsung ke sekolah untuk memperoleh informasi yang lebih jelas dan akurat.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan