SOMAMBAWA — Sanggahan terhadap salah satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu angkatan 2025 resmi disampaikan ke Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Bupati. Sanggahan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang mengaku memiliki informasi yang layak dipercaya terkait dugaan ketidaksesuaian data pengabdian.
Dalam laporan tersebut, nama Harman Yunus Laia disebut sebagai calon PPPK Paruh Waktu yang diduga tidak pernah mengabdi sebagai tenaga honorer di UPTD Puskesmas Somambawa, sebagaimana yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses seleksi.
Pelapor menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuan dan informasi yang diketahui setiap hari, yang bersangkutan tidak pernah hadir menjalankan tugas atau pengabdian dalam bentuk apa pun di lingkungan UPTD Puskesmas Somambawa. Atas dasar itu, pelapor menilai terdapat dugaan pemalsuan atau ketidaksesuaian keterangan riwayat kerja yang patut ditelusuri oleh pihak berwenang.
“Sanggahan ini disampaikan demi menjaga asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam seleksi PPPK, agar tidak merugikan tenaga honorer yang benar-benar telah lama mengabdi,” demikian tujuan pokok laporan yang disampaikan secara resmi pada tanggal 20 Januari 2026.
Pelapor juga meminta agar Dinas Kesehatan dan BKD melakukan verifikasi mendalam, termasuk pemeriksaan arsip kepegawaian, daftar absensi, surat keputusan penugasan, serta keterangan resmi dari pimpinan UPTD Puskesmas Somambawa pada periode yang bersangkutan.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Kesehatan, BKD, maupun dari Harman Yunus Laia terkait sanggahan tersebut. Pihak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Sementara itu dari hasil konfirmasi kepada salah seorang tim Verifikasi data PPPK Paruh Waktu tahun 2025 menegaskan bahwa nama Harman Yunus Laia belum diajukan ke BKD. Ujarnya
Kasus ini menjadi sorotan publik karena seleksi PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran atau manipulasi data dinilai harus ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan, agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintah. (F.B)











