• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika, Empat Orang Diamankan Oleh Polda Sumut

    Investigasi Fakta
    Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T05:08:06Z

    Medan - Dugaan penyalahgunaan narkotika jenis liquid vape di wilayah Kota Medan berhasil diungkap Polda Sumut. Pengungkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Penindakan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri, Kota Medan, serta di Jalan Putri Hijau tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan.


    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika


    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan secara tertulis pada Rabu (7/1/2026). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika dengan modus liquid vape di kawasan tersebut.


    “Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan secara tertutup dengan metode undercover buy. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, beserta enam unit liquid vape yang diduga mengandung narkotika,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi.


    Dua terduga pelaku yang pertama diamankan masing-masing berinisial M.Y.A.H. (34) dan Z.Y.K. (33). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam unit liquid vape yang disimpan di saku celana salah satu terduga. Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial A., yang diduga berperan sebagai pengendali.


    Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga A. (29) di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat. 


    Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan Jalan (Gelas Ayahanda), tepatnya di kamar 2516 lantai 25, dan menemukan berbagai peralatan serta bahan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas liquid vape mengandung narkotika.


    Dalam rangkaian pengungkapan ini, seorang perempuan berinisial C.A. (26) turut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita meliputi ratusan cartridge dan penutupnya, botol plastik, alat ukur, suntikan, mesin pres, alat pemanas, telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.


    “Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir dengan memanfaatkan liquid vape sebagai modus baru. Ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi menyasar generasi muda,” tegas Kombes Pol Andy Arisandi.


    Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium terhadap liquid vape yang disita.


    (Ronald Sihombing/ humas Polda Sumut)

    Komentar

    Tampilkan