Sports

LBH TOHO-TNR Resmi Dampingi Asril Gea dalam Perkara Dugaan Penganiayaan

Investigasi Fakta
Sabtu, 29 Agustus 2026, 09:02 WIB Last Updated 2026-08-29T03:35:58Z

Ket Foto: Foto Bersama Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan pengurus LBH OHO-TNR bersama Asril Gea alias Ama Sakinah/If/Ndruru/
Nias Selatan – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, kini memasuki tahapan proses hukum.

Perkara tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah informasi dan rekaman terkait kejadian beredar di media sosial. Dalam perkembangannya, diketahui kedua belah pihak sama-sama membuat laporan kepada Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan.


Dalam perkembangan terbaru, Lembaga Bantuan Hukum Tegas, Objektif, Humanis, Optimis Tano Raya (LBH TOHO-TNR) turut memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.


Pendampingan hukum itu secara resmi dituangkan melalui Surat Kuasa Khusus, yang memberikan kewenangan kepada LBH TOHO-TNR untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada pemberi kuasa dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan.


Penandatanganan dan penguatan pendampingan hukum tersebut berlangsung pada Jumat (28/8/2026) di Kantor LBH OHO-TNR, Jalan Imam Bonjol, Telukdalam, Nias Selatan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Umum, Sekretaris Umum, serta sejumlah pengurus LBH TOHO-TNR.


Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tersebut, sejumlah advokat yang ditunjuk memperoleh kewenangan untuk mendampingi klien dalam menghadapi proses hukum, termasuk menghadap penyidik Polres Nias Selatan, menghadiri pemeriksaan, memberikan keterangan, menerima maupun menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta mengambil langkah-langkah hukum lain yang diperlukan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perkara ini berkembang setelah terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Telukdalam.


Salah satu pihak, Asril Gea alias Ama Sakinah, sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan kepada Polres Nias Selatan. Dalam laporannya, Asril menyatakan dirinya merupakan korban dugaan pengeroyokan dalam peristiwa tersebut.


Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, Asril kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam salah satu laporan polisi yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.


Penetapan status tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian berdasarkan laporan, keterangan para pihak dan saksi, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.


Dengan adanya pendampingan hukum dari LBH TOHO-TNR, pihak Asril selanjutnya akan mendapatkan pendampingan dalam menjalani setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.


LBH TOHO-TNR melalui tim hukumnya akan mendampingi klien dalam proses pemeriksaan serta memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


Pendampingan tersebut mencakup kehadiran dalam pemeriksaan oleh penyidik, pemberian pendapat dan konsultasi hukum, serta mengambil langkah hukum yang dianggap perlu untuk kepentingan klien.


Kuasa hukum juga dapat melakukan koordinasi dengan pihak terkait sepanjang diperlukan dalam rangka memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur.


Di sisi lain, proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Status tersangka yang disandang Asril juga tidak serta-merta bermakna bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).


LBH TOHO-TNR diharapkan dapat memastikan kepentingan hukum klien tetap terlindungi sekaligus mendorong agar penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum perkara tersebut masih berjalan di Polres Nias Selatan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan tahapan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. 


(Ndruru) 

Komentar

Tampilkan