• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    AMAL Nisel Desak Eksekusi Penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli, DPD RI Siap Gelar RDP

    Investigasi Fakta
    Selasa, 24 Februari 2026, 22:52 WIB Last Updated 2026-02-25T06:52:14Z

    Caption: Saat Aliansi masyarakat lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nisel) usai berdialog dengan anggota DPD -RI  Pdt. Penrad Siagian  di aula Hotel Putri Tekukdalam, Selasa (25/02/26)

    Nias Selatan – Setelah kurang lebih 39 tahun beroperasi di wilayah Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, izin usaha pemanfaatan hutan atas nama PT Gunung Raya Utama Timber Industries resmi dicabut oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 89 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026. Pencabutan tersebut menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi diperkenankan beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.


    Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) bersama PT Teluk Nauli diduga masih menjalankan aktivitas operasional di kawasan Kepulauan Batu. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan yang menilai keberlanjutan aktivitas tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum, baik secara de facto maupun de jure, terhadap keputusan resmi pemerintah.


    Berbagai langkah telah ditempuh AMAL Nisel guna memastikan penghentian total aktivitas kedua perusahaan tersebut. Terbaru, AMAL melakukan audiensi dengan anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Penrad Siagian, guna menyampaikan aspirasi dan mendesak tindak lanjut konkret atas pencabutan izin dimaksud.


    Dalam pertemuan tersebut, AMAL menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun beroperasi, dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat signifikan. Selain kerusakan hutan dan penggundulan kawasan, masyarakat juga menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat terganggunya ekosistem, termasuk penutupan aliran sungai yang memicu perubahan habitat satwa liar seperti buaya yang kini kerap memasuki wilayah permukiman warga.


    Menanggapi hal itu, Penrad Siagian meminta AMAL Nisel melengkapi dokumen pendukung sebagai bahan untuk pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan melibatkan pemerintah, pihak perusahaan, kepolisian, dan para pemangku kepentingan lainnya. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli merupakan bagian dari kebijakan pemerintah terhadap 26 perusahaan sektor kehutanan di Sumatera Utara yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.


    “Penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli ini bukan tanpa alasan. Pertama, karena adanya pelanggaran aturan di sektor kehutanan. Kedua, karena faktor utama kerusakan lingkungan. Jadi pencabutan itu lahir dari dua faktor tersebut,” tegas Penrad saat berada di Teluk Dalam, Selasa (24/02/2026), sebelum melanjutkan agenda Musrenbang di Kecamatan Pulau-Pulau Batu.


    Ia juga menjelaskan bahwa pasca pencabutan izin, kedua perusahaan tersebut tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan klaim atau laporan terkait aktivitas operasional di wilayah tersebut. Sebagai anggota DPD RI dengan fungsi pengawasan, dirinya berkomitmen mengawal proses eksekusi pencabutan izin tersebut hingga tuntas.


    “Kita akan panggil seluruh stakeholder terkait dalam RDP, baik pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, masyarakat, bahkan pihak imigrasi karena saya mendapat informasi adanya tenaga kerja asing di sana,” ujarnya.


    Terkait laporan PT Gruti terhadap AMAL Nisel yang tengah diproses di Polres Nias Selatan, Penrad mengingatkan agar aparat kepolisian bersikap netral dan proporsional. Ia menilai konflik yang terjadi bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan konflik tenurial dan sosial yang harus dilihat secara komprehensif.


    “Polisi harus netral, tidak semena-mena melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang melakukan penolakan. Ini konflik agraria dan sosial yang harus disikapi dengan bijak,” tegasnya.


    Sementara itu, Ketua Umum AMAL Nisel, Amoni Zega, menyatakan bahwa laporan PT Gruti terhadap pihaknya dinilai cacat hukum. Ia menegaskan bahwa sejak 26 Januari 2026, berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 89 Tahun 2026, seluruh aset tidak bergerak eks PT Gruti telah menjadi milik negara, sehingga secara hukum perusahaan tidak lagi memiliki kewenangan beroperasi di wilayah tersebut.


    AMAL Nisel mendesak agar pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera mengeksekusi sepenuhnya keputusan pencabutan izin tersebut demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat di Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan