• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Marak Kabel Internet Tanpa Izin di Empat Lawang, Kejari Diminta Segera Bertindak

    Investigasi Fakta
    Selasa, 24 Februari 2026, 21:31 WIB Last Updated 2026-02-25T05:31:38Z

    Sumatera Selatan – Maraknya pemasangan kabel jaringan internet (WiFi) di tiang listrik milik PT PLN (Persero), tiang Telkom Indonesia, hingga pemanfaatan tanah dan fasilitas negara tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Empat Lawang kini menjadi sorotan serius. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi melanggar hukum, merugikan keuangan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat.


    Sejumlah pihak mendesak agar Kejaksaan Negeri Empat Lawang segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PLN, Telkom, serta penyedia layanan internet yang diduga melakukan pemasangan jaringan tanpa izin resmi. Dugaan praktik ini dinilai harus diusut secara transparan demi menegakkan supremasi hukum di daerah tersebut.


    Secara regulasi, tindakan pemasangan jaringan telekomunikasi tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana.


    Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 menyatakan bahwa pemanfaatan jaringan listrik untuk kepentingan lain di luar perizinan dapat dikenakan sanksi pidana.


    Yogi Apero selaku Kepala Biro Investigasi Investigasifakta.com di Kabupaten Empat Lawang meminta Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menilai penggunaan fasilitas negara secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran administratif yang tidak dapat ditoleransi.


    Pihaknya juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Jika tidak ada tindakan tegas, laporan resmi akan segera dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Negara, tegasnya, tidak boleh terus dirugikan oleh praktik-praktik yang merusak tata kelola administrasi dan integritas hukum di daerah.


    (Yogi apero)

    Komentar

    Tampilkan