• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Dugaan Manipulasi Data dan Mark Up Dana BOS, SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo Dilaporkan ke Kejari Nias Selatan

    Investigasi Fakta
    Kamis, 12 Februari 2026, 02:03 WIB Last Updated 2026-02-12T10:03:41Z

    Nias Selatan – Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo, Kabupaten Nias Selatan, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Kamis (12/2/2026). Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tersebut disampaikan berdasarkan informasi dan temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut.


    Dalam laporan itu disebutkan bahwa objek pengaduan adalah SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo yang beralamat di Desa Hilitotao, Kecamatan Aramo, dengan pihak terlapor atas nama Wastyarni Dakhi. Salah satu poin utama yang diadukan adalah dugaan penggelembungan jumlah peserta didik. Berdasarkan pendataan langsung, jumlah riil siswa tercatat sebanyak 111 orang, terdiri dari Kelas VII sebanyak 33 siswa, Kelas VIII-A 19 siswa, Kelas VIII-B 20 siswa, Kelas IX-A 19 siswa, dan Kelas IX-B 20 siswa. Namun, dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah siswa tercatat sebanyak 133 orang, sehingga terdapat selisih 22 siswa yang diduga sebagai bentuk manipulasi data.


    Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara realisasi Dana BOS dengan kondisi fisik sekolah. Pada Tahap I pencairan tanggal 23 Januari 2025, dana yang dialokasikan meliputi administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp16.983.984 dan pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp11.880.016. Kemudian pada Tahap II pencairan 28 Agustus 2025, dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan Rp17.680.000, administrasi kegiatan sekolah Rp18.173.016, pemeliharaan sarana prasarana Rp1.820.000, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp13.200.000. Namun, kondisi sarana prasarana, perpustakaan, dan fasilitas pembelajaran di lapangan dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah dicairkan, sehingga muncul dugaan mark up dalam realisasi penggunaan dana.


    Dalam pengaduannya, pelapor merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang mewajibkan pengelolaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dugaan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara serta Pasal 8 terkait penggelapan dalam jabatan.


    Pelapor berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan, penyelidikan, serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo. Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diperiksa dan ditindak tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sementara itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 3 Satu Atap Aramo guna memperoleh klarifikasi. Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi.


    (Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan