• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Dugaan Penyimpangan Dana BOS, SMPN 1 Lahusa Dilaporkan ke Kejaksaan

    Investigasi Fakta
    Kamis, 12 Februari 2026, 01:54 WIB Last Updated 2026-02-12T10:11:52Z

    Nias Selatan – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran pembangunan di UPTD SMP Negeri 1 Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Kamis (12/2/2026). Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pelaksanaan kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan.

    Dalam laporan yang disampaikan, AMAK menyoroti besarnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang diterima sekolah sejak Tahun 2022 hingga 2025 dengan total mencapai Rp 548.797.600. Rinciannya meliputi Tahun 2022 sebesar Rp 83.173.000; Tahun 2023 sebesar Rp 143.651.600; Tahun 2024 sebesar Rp 166.478.000; dan Tahun 2025 sebesar Rp 155.495.000. Nilai anggaran yang cukup besar tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan publik, mengingat berdasarkan penelusuran awal di lapangan masih ditemukan sejumlah fasilitas sekolah yang memerlukan perbaikan serius.


    Tak hanya itu, pada Tahun 2023 sekolah juga memperoleh anggaran melalui mekanisme tender dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dengan pagu Rp 999.956.000 untuk pembangunan WC, ruang UKS, dan rumah dinas. Kemudian pada Tahun 2024 kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp 1.000.000.000 untuk rehabilitasi dan pembangunan pagar sekolah. Namun, kondisi fisik bangunan disebut belum sepenuhnya mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikucurkan, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dan penggunaan dana.


    Di sisi lain, AMAK juga menyoroti adanya perbedaan data jumlah siswa. Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah, jumlah siswa tercatat sebanyak 504 orang, sementara dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tercantum 531 siswa. Selisih 27 siswa tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi besaran Dana BOS yang diterima sekolah, mengingat Dapodik menjadi dasar utama dalam perhitungan penyaluran dana dari pemerintah pusat.


    Atas dasar itu, AMAK menduga adanya pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOS. Bahkan, apabila terbukti terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pelapor mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera melakukan penyelidikan, audit menyeluruh, serta memanggil pihak-pihak terkait. Sementara itu, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala SMP Negeri 1 Lahusa guna memperoleh klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan