• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Data Siswa Diduga Dimanipulasi, Kepala SDN Orahua Balaekha Segera Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan

    Investigasi Fakta
    Rabu, 11 Maret 2026, 23:54 WIB Last Updated 2026-03-12T06:57:28Z

    Lahusa, Nias Selatan – Kinerja oknum Kepala Sekolah SD Negeri 078493 Orahua Balaekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan ketidakdisiplinan serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan data siswa dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


    Informasi yang diterima Redaksi Investigasifakta.com pada Kamis (5/3/2026) dari salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa kepala sekolah tersebut diduga jarang berada di lingkungan sekolah. Bahkan, menurut sumber tersebut, dalam kurun waktu satu bulan kepala sekolah terkadang hanya sekali terlihat di sekolah, bahkan ada kalanya baru muncul setelah beberapa bulan.


    Selain itu, kondisi bangunan sekolah juga disebut kurang terawat. Situasi tersebut dinilai memprihatinkan dan diduga akibat kurangnya perhatian dari pihak pimpinan sekolah terhadap kondisi sarana dan prasarana pendidikan.


    Kondisi tersebut juga disebut berdampak pada kedisiplinan tenaga pengajar. Sejumlah guru dikabarkan kerap datang ke sekolah sekitar pukul 09.00 WIB, sehingga proses belajar mengajar dinilai tidak berjalan optimal. Minimnya pengawasan dari pihak sekolah juga disebut membuat aktivitas dan kedisiplinan siswa kurang terkontrol.


    Tak hanya itu, sumber tersebut juga menyoroti adanya perbedaan antara jumlah siswa yang hadir di sekolah dengan data yang dilaporkan secara resmi. Berdasarkan pengamatan di lapangan, jumlah siswa yang terlihat mengikuti kegiatan belajar mengajar dari kelas I hingga kelas VI disebut hanya sekitar 42 orang. Namun, dalam laporan yang diinput secara daring tercatat jumlah siswa mencapai 60 orang.


    Perbedaan jumlah tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan data siswa yang berpotensi berpengaruh terhadap besaran Dana BOS yang diterima sekolah. Sebagaimana diketahui, besaran Dana BOS yang disalurkan pemerintah sangat bergantung pada jumlah siswa yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


    Mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, setiap sekolah diwajibkan mengelola dana tersebut secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data siswa yang dilaporkan juga harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan karena menjadi dasar penyaluran anggaran negara kepada sekolah.


    Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama pengelolaan Dana BOS, mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan. Selain itu, kepala sekolah juga berkewajiban memastikan proses belajar mengajar berjalan baik serta menjaga kedisiplinan guru dan administrasi sekolah.


    Diketahui, kepala sekolah yang bersangkutan telah menjabat sejak tahun 2022. Sejumlah pihak kini berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut.


    Salah seorang orang tua siswa yang menyampaikan keluhan kepada Redaksi Investigasifakta.com berharap adanya evaluasi terhadap kepemimpinan di sekolah tersebut.


    “Kami memohon kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan agar kepala sekolah ini dievaluasi atau diganti. Karena jarang masuk sekolah dan tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya. Akibatnya anak-anak kami tidak terkontrol dengan baik di sekolah dan para guru juga sering masuk sesuka hati,” ujarnya.


    Masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan guna memastikan kondisi sebenarnya, sekaligus menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian data siswa serta pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.


    Sementara itu, Redaksi Investigasifakta.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 078493 Orahua Balaekha melalui pesan WhatsApp pada Jumat (6/3/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


    Sebagai tindak lanjut, Redaksi Investigasifakta.com dalam waktu dekat juga berencana mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait informasi dan temuan yang disampaikan masyarakat tersebut.


    (Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan