Nias Selatan – Informasi yang menyebutkan Jembatan Bailey di wilayah Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, putus total dan tidak dapat dilalui dipastikan tidak benar. Kabar tersebut merupakan hoaks yang sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook bernama Zeboea Syukur pada dini hari.
Dalam unggahannya sekitar pukul 03.42 WIB, akun tersebut menuliskan, “Putus total tidak bisa dilalui lagi, kembali seperti semula. Perjuangan seorang siswi Yamisa Zebua.” Narasi tersebut kemudian dibagikan di grup Facebook Informasi Berita Kota Gunungsitoli LI dan Sekitar Pulau Nias, hingga menyebar luas dan memicu kepanikan serta beragam reaksi dari masyarakat.
Sejumlah warganet langsung membantah klaim tersebut. Yus Buulolo mengaku telah melakukan pengecekan kepada pihak kecamatan dan warga sekitar Boronadu, dan memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Senada, Butar Sam mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia juga menyertakan video terbaru yang menunjukkan kondisi jembatan masih normal dan dapat dilalui. Tohus Halawa turut mendesak agar sumber informasi ditelusuri dan pihak berwenang segera memberikan klarifikasi resmi.
Narasi yang menyebut jembatan kembali hancur akibat banjir pascahujan dinilai tidak berdasar serta tidak didukung data valid. Informasi yang tidak terverifikasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang bergantung pada akses jembatan tersebut untuk aktivitas sehari-hari.Berdasarkan hasil penelusuran dan kondisi terkini di lapangan, Jembatan Bailey Boronadu dilaporkan masih dalam keadaan aman dan tetap dapat dilintasi. Dokumentasi terbaru berupa foto dan video juga memperkuat bahwa tidak terdapat kerusakan sebagaimana yang diklaim dalam unggahan viral tersebut.
Awak media Garda45.com telah melakukan konfirmasi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Salah satu warga, Yusman Zebua, mendesak pemilik akun Zeboea Syukur untuk segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas informasi yang telah disebarkan. Ia menegaskan, apabila tidak ada itikad baik, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke pihak berwajib karena telah menimbulkan keresahan publik.
Selain itu, permohonan konfirmasi resmi juga telah disampaikan kepada Dandim 0213/Nias, Letkol Inf Sampe T. Butar-butar, guna memastikan kondisi faktual di lapangan serta mencegah berkembangnya disinformasi yang merugikan masyarakat.
Secara hukum, penyebaran informasi palsu atau hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) yang mengatur larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, serta Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) dan (2), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku penyebaran hoaks juga dapat dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih kritis dan bijak dalam menerima maupun membagikan informasi di media sosial. Setiap informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung disebarluaskan guna menghindari kepanikan dan dampak sosial yang lebih luas.
(Admin)




.jpg)
