Empat Lawang – Dugaan kasus salah tangkap yang ditangani Polres Empat Lawang terus menjadi sorotan. Terbaru, tim kuasa hukum Jimmi Suganda menilai adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) yang dilakukan penyidik.
Pemeriksaan terhadap saksi a de charge yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum disebut berlangsung tidak wajar. Jika umumnya pemeriksaan saksi meringankan hanya memakan waktu sekitar dua hingga tiga jam, kali ini proses tersebut berlangsung hampir seharian penuh.
Kuasa hukum Jimmi Suganda, Dr. Saipuddin Zahri, SH., MH., bersama Advokat Riski Aprendi, SH., menilai durasi pemeriksaan yang terlalu lama tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Mereka mempertanyakan urgensi pemeriksaan yang dinilai berlebihan, bahkan disebut menyerupai penanganan perkara besar.
Riski Aprendi menjelaskan bahwa dalam praktik hukum, saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh pihak pembela untuk meringankan terdakwa. Kehadiran saksi ini umumnya lebih relevan dalam tahap persidangan pokok perkara, bukan pada tahap pemeriksaan yang berlarut-larut di tingkat penyidikan.
“Secara umum, saksi a de charge dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan dan biasanya cukup diperiksa dalam waktu singkat. Namun, dalam kasus ini justru berlangsung sangat lama, bahkan terkesan seperti menangani perkara besar,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum meminta adanya transparansi dan profesionalitas dari penyidik dalam menjalankan proses hukum, agar tidak menimbulkan persepsi negatif serta tetap menjunjung tinggi asas keadilan.
(SSN)



.jpg)
