NIAS SELATAN – Dugaan praktik anggaran fiktif dan penggelembungan biaya (mark up) di Kantor Camat Ulususua, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan publik. Sejumlah item belanja pada Tahun Anggaran 2024 dinilai janggal dan memunculkan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Informasi ini mencuat dari hasil penelusuran serta keterangan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, yang diterima media investigasifakta.com pada Sabtu (9/5/2026).
Salah satu pos yang disorot adalah belanja perjalanan dinas sebesar Rp135.340.000 yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Kegiatan tersebut bahkan dicurigai bersifat fiktif karena tidak ditemukan bukti pelaksanaan yang memadai.
Selain itu, belanja jasa tenaga administrasi sebesar Rp60.000.000 juga dipertanyakan. Anggaran tersebut diduga tidak memiliki kejelasan pekerjaan serta minim dokumen pendukung.
Sorotan juga mengarah pada belanja alat tulis kantor (ATK) yang mencapai Rp107.343.670. Nilai tersebut dinilai tidak rasional untuk skala operasional kantor kecamatan, sehingga memunculkan dugaan penggelembungan anggaran.
Tak hanya itu, belanja makan dan minuman sebesar Rp26.910.000 turut menjadi perhatian karena diduga tidak sebanding dengan kegiatan yang terlaksana. Sementara itu, belanja jasa lainnya sebesar Rp60.000.000 juga disinyalir mengalami mark up.
Rangkaian temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Kantor Camat Ulususua. Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apabila terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan pengelolaan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Camat Ulususua, Syukurman Giawa, S.Pd, melalui WhatsApp pada Senin (11/5/2026).
Dalam pesan konfirmasi, media mempertanyakan sejumlah pos anggaran yang diduga bermasalah, mulai dari perjalanan dinas, jasa administrasi, belanja ATK, konsumsi, hingga belanja jasa lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Ulususua mempersilakan awak media untuk datang langsung ke kantornya.
“Agar lebih berimbang dan akurat, saya tunggu kedatangan bapak di Kantor Camat Ulususua,” ujarnya.
Tim media kemudian menjadwalkan pertemuan dan mendapat persetujuan untuk melakukan konfirmasi langsung pada Rabu (13/5/2026).
Namun, saat tim tiba di Kantor Camat Ulususua sekitar pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kondisi ini memunculkan penilaian bahwa camat terkesan menghindari konfirmasi wartawan.
Hingga saat ini, tim media masih terus mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung terkait dugaan tersebut. Seluruh data rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya di tingkat pemerintahan kecamatan.
(Ndruru)



.jpg)
