• Jelajahi

    Copyright © Investigasi Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    KPK TIPIKOR: 10 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Kini Pertanyaan Sampai ke Istana Negara

    Selasa, 10 Maret 2026, 00:00 WIB Last Updated 2026-03-12T06:19:10Z
    JAKARTA - Senin (9/3/2026) - Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistamam yang kini mencapai tahap eskalasi dengan penyerahan berkas ke Istana, tidak hanya menguji kredibilitas aparatur daerah dan kepolisian, tetapi juga menjadi kasus uji coba pertama bagi penerapan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur konsekuensi hukum bagi pelapor maupun pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

     

    Penyerahan laporan oleh Yayasan KPK Tipikor Pusat bersama DPD GAKORPAN Provinsi Riau ke Sekretariat Istana pada Jumat (06/03/2026) dilakukan setelah laporan awal ke Bareskrim Polri pada Mei 2025 tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, membuat penerapan aturan baru dalam KUHAP menjadi sorotan publik.

     

    Ketua DPD GAKORPAN Riau Rahmad Panggabean menyatakan bahwa sejumlah temuan kejanggalan dalam dokumen pendidikan dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) tidak hanya menjadi dasar dugaan pemalsuan dokumen negara, tetapi juga menjadi titik temu untuk melihat bagaimana mekanisme baru dalam KUHAP beroperasi. "Kita akan melihat apakah hukum berlaku sama bagi semua pihak, baik yang diduga melakukan pelanggaran maupun mereka yang melaporkan," tegasnya.

     

    Temuan kunci yang menjadi dasar laporan mencakup kejanggalan pada SKPI SD dan SMP seperti ketidaksesuaian tahun kelulusan dengan tahun berdiri sekolah, format dokumen yang tidak sesuai peraturan, hingga klaim adanya tekanan terhadap kepala sekolah dalam penerbitan dokumen. Pada ijazah SMEA, ditemukan masalah seperti nama yang tidak tercatat dalam arsip sekolah, foto yang tidak lazim, dan perbedaan tanda tangan.

     

    Aspek krusial yang akan menguji KUHAP baru adalah dugaan rekayasa STPLKB dari Polresta Pekanbaru, yang mencakup keaslian tanda tangan aparat, pencantuman gelar yang tidak sesuai, dan watermark yang diduga tidak resmi. Jika terbukti tidak sah, dokumen ini masuk kategori pemalsuan dokumen negara dan akan menjadi uji coba bagi proses penyidikan yang diatur dalam aturan baru.

     

    Dua pihak yang diduga terlibat dalam skenario pelaporan kehilangan – Karmilasari (disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati) dan mahasiswa Ridho – juga menjadi bagian dari proses yang harus mengacu pada KUHAP baru, terutama terkait pembuktian dan keterlibatan pihak terkait dalam dugaan rekayasa administrasi publik.

     

    Perkembangan baru muncul setelah pelapor awal Muhajirin Siringo-ringo mengajak masyarakat menghentikan kritik destruktif, yang kemudian memicu spekulasi dugaan imbal balik. Dalam konteks KUHAP baru, hal ini menjadi penting karena aturan tersebut menegaskan bahwa pelapor yang tidak kooperatif atau bahkan menarik laporan dengan motif melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana.

     

    Selain KUHAP baru, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi lain seperti KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan dokumen dan penggunaannya untuk jabatan publik, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti dokumen palsu digunakan untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan.

     

    Dampak kasus ini melampaui skala lokal, menyentuh integritas proses demokrasi Pilkada, kredibilitas administrasi pendidikan, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Penerapan KUHAP baru dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dan memperkuat rezim hukum nasional.

     

    Rahmad Panggabean menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum sesuai dengan aturan baru. "UU KUHAP baru dibuat untuk memastikan tidak ada pihak yang terbebas dari hukum, baik pemalsu dokumen maupun pelapor palsu. Kita tunggu bagaimana proses ini berjalan secara transparan," ujarnya. Publik kini menunggu apakah kasus ini akan menjadi bukti bahwa aturan baru mampu menjaga integritas proses hukum nasional. 


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan