Nias Selatan – Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nias Selatan, Ridho Aeska A. Fau, di salah satu media online yang menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja sama dengan media dalam bentuk pemberitaan maupun iklan, justru menuai sorotan.
Pernyataan tersebut dinilai terkesan menepis isu yang selama ini berkembang di kalangan insan pers, seolah-olah Dinas Kominfo membatasi ruang gerak wartawan dalam menjalin kerja sama dengan OPD. Isu itu mencuat sejak diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.
“Perbup itu adalah pedoman kami dari Dinas Kominfo untuk kerja sama dengan media dalam publikasi kegiatan kepala daerah,” ujar Kadis Kominfo sebagaimana dikutip dari media tersebut.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan Perbup Nomor 111 Tahun 2024 bukan sekadar isu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan (DPRD) secara resmi telah melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati Nias Selatan menyusul hasil Rapat Kerja Komisi I bersama OPD mitra kerja, yakni Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Aliansi Pers.
Surat bernomor 100.1.4.4/1470/D/DPRD-NS/2025 tertanggal 24 Juli 2025 tersebut bersifat penting dan secara tegas merekomendasikan perubahan atau pencabutan sejumlah pasal dalam Perbup Nomor 111 Tahun 2024. Rekomendasi itu merupakan hasil pembahasan resmi yang digelar pada 11 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, DPRD menyampaikan tiga poin krusial.Pertama, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan diminta melakukan perubahan atau peninjauan ulang Perbup Nomor 111 Tahun 2024 paling lama satu bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, proses perubahan wajib melibatkan konsultan, tim ahli, serta unsur pers guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap prinsip kemerdekaan pers.
Ketiga, DPRD juga merekomendasikan penambahan anggaran untuk uji kompetensi wartawan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur Kabarkonoha.com, Feberius Buulolo, kepada wartawan Investigasifakta.com, Selasa (3/3/2026), menyampaikan bahwa pernyataan Kadis Kominfo sangat disayangkan, karena dinilai tidak mencerminkan semangat menindaklanjuti rekomendasi resmi DPRD.
Senada dengan itu, Pemimpin Redaksi Lensasiber.com, Pidar Ndruru, menegaskan bahwa seharusnya Kepala Dinas Kominfo segera menindaklanjuti surat rekomendasi Komisi I DPRD, bukan justru memberikan pernyataan yang terkesan meredam polemik tanpa langkah konkret.
“Jika memang tidak ada pembatasan, maka buktikan dengan revisi aturan yang dinilai bermasalah. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah satu perwakilan pers.
Sejumlah kalangan pun berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan agar segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD tersebut demi menjaga harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Nias Selatan masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut.
(Admin)














