Sports

Bantuan Rp1,5 Juta untuk 765 Pelaku Usaha Kecil di Tulungagung Mulai Dicairkan, Begini Mekanismenya

Investigasi Fakta
Jumat, 10 April 2026, 21:18 WIB Last Updated 2026-04-11T04:18:58Z

Caption Foto : Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, S.STP., M.M
Tulungagung - Kabar gembira datang bagi ratusan pelaku usaha kecil di Kabupaten Tulungagung. Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menyalurkan bantuan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp1,5 juta kepada 765 penerima manfaat dari kategori desil 1. Bantuan ini ditujukan untuk memperkuat usaha mikro masyarakat kurang mampu agar lebih mandiri secara ekonomi. Proses pencairan dilakukan serentak di kecamatan-kecamatan mulai Rabu (9/4/2026) hingga Jumat (11/4/2026).


Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari pemberdayaan ekonomi berkelanjutan. Menurutnya, sebanyak 765 warga Tulungagung terpilih sebagai penerima manfaat setelah melalui proses verifikasi. 


Disampaikan oleh Reni, mereka para penerima bantuan adalah pelaku usaha kecil dengan kriteria tertentu sesuai prioritas program dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Reni menegaskan, penerima bantuan tahun sebelumnya tidak lagi mendapat alokasi tahun ini karena sistem bergilir yang diterapkan.


“Sebanyak 765 warga Tulungagung terpilih sebagai penerima manfaat. Mereka adalah pelaku usaha kecil dengan kriteria tertentu sesuai prioritas program dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.” Jelas Reni, yang juga pernah menjabat sebagai Sekterataris Bapenda Tulungagung, Kamis (9/4/2026).


Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk dana tunai sebesar Rp1,5 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima. Dana tersebut wajib digunakan untuk mendukung usaha produktif, seperti pembelian peralatan usaha. Penerima bantuan diwajibkan menunjukkan bukti pembelian berupa kuitansi dan dokumentasi alat sebagai bentuk pertanggungjawaban.


Sementara itu, guna mendukung proses kelancarandistribusi bantuan, pemerintah menyiapkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk mendampingi penerima agar dana benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan usaha dan tidak salah sasaran.


“Selain pencairan bantuan, pemerintah juga memberikan pendampingan melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk memastikan dana dimanfaatkan secara tepat dan usaha penerima dapat berkembang,” tambah Reni menjelaskan


Proses pencairan bantuan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari di setiap kecamatan. Diharapkan dengan mekanisme ini, seluruh penerima dapat segera memanfaatkan bantuan untuk memperkuat usaha mereka. 


Sebagaimana diketahui, kuota bantuan di tahun 2026 meningkat signifikan melonjak menjadi 765 jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, Tulungagung hanya menerima alokasi untuk 22 orang, sementara pada 2025 tidak ada kuota bantuan. 


Program bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperkuat ekonomi keluarga, dan mendorong kemandirian masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah menekankan agar bantuan tidak hanya habis untuk konsumsi sesaat, tetapi benar-benar menjadi modal produktif yang mampu mengangkat kesejahteraan keluarga penerima. Dengan pendampingan yang tepat, program ini diyakini bisa memberikan dampak nyata bagi perekonomian lokal di Tulungagung.


(Malik Hasim)

Komentar

Tampilkan