Sumut – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kejari Karo), Dante Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa lainnya pada Sabtu, 4 April 2026. Pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang tengah menjadi sorotan publik.
Selain Kajari, tim Kejagung juga mengamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dimaksud. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi oleh bidang pengawasan internal Kejagung.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang videografer, Amsal Sitepu. Perkara ini menyita perhatian setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa, meskipun sebelumnya jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana.
Seorang sumber internal di lingkungan Kejagung menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas aparat penegak hukum.
“Kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah proses penanganan perkara sudah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejagung menegaskan bahwa proses yang dilakukan masih sebatas pemeriksaan awal dan belum mengarah pada penetapan kesalahan.
“Pengamanan ini adalah bagian dari klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata seorang pejabat Kejagung.
Kejagung juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam proses ini. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah. Kejagung memastikan akan bertindak transparan dan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
**



.jpg)
