Sports

Hakim Kabulkan Praperadilan Jimi Suganda, Penangkapan oleh Polres Empat Lawang Dinyatakan Tidak Sah

Investigasi Fakta
Senin, 06 April 2026, 03:00 WIB Last Updated 2026-04-06T10:00:12Z

Lahat – Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat mengabulkan permohonan pemohon atas nama Jimi Suganda. Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang cacat prosedural, Senin (6/4/2026).


Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penangkapan terhadap Jimi Suganda tidak sah secara hukum, sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas.


Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat kekeliruan dalam proses administrasi serta prosedur hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Hal itu dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kuasa hukum Jimi Suganda, Riski Apriandi, menyambut baik putusan tersebut dan menyebut keadilan akhirnya ditegakkan.


“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami menjadi korban dari proses hukum yang tidak sesuai prosedur. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif dan adil,” ujar Riski Apriandi.


Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, serta meminta aparat penegak hukum lebih cermat dan profesional dalam menjalankan tugas agar tidak merugikan masyarakat.


Sementara itu, pihak Polres Empat Lawang hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut.


(SSN, CS)

Komentar

Tampilkan