Sports

Dituduh Mainkan Rekrutmen PLD, Sifaoita: Jangan Sebar Fitnah di Media Sosial

Investigasi Fakta
Jumat, 03 April 2026, 03:32 WIB Last Updated 2026-04-03T10:32:09Z

Nias Selatan – Mantan Anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Nias Selatan, Sifaoita Buulolo, angkat bicara terkait tuduhan yang viral di media sosial Facebook. Ia disebut-sebut telah merekrut 176 Pendamping Lokal Desa (PLD) sekaligus menerima sejumlah uang dalam proses tersebut.


Dalam klarifikasinya kepada redaksi Investigasifakta.com, Jumat (3/4/2026), Sifaoita menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disebarkan melalui akun Facebook bernama Fao Fao Bu’ulolo tidak memiliki dasar yang jelas dan dinilai sebagai informasi yang menyesatkan.


“Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar. Jika memang saya melakukan hal tersebut, tentu pihak yang merasa dirugikan akan datang atau menghubungi saya untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sampai hari ini tidak ada satu pun pihak yang melakukan itu. Tuduhan ini muncul tanpa bukti dan tanpa dasar,” tegasnya.


Sifaoita menilai, penyebaran informasi yang tidak disertai data valid, identitas korban, maupun dokumen pendukung merupakan bentuk serangan terhadap reputasi pribadi. Ia juga mempertanyakan kredibilitas akun yang menyebarkan isu tersebut karena tidak melalui mekanisme media resmi atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.


Ia pun menantang pihak yang menyebarkan tudingan untuk segera membuka bukti konkret, termasuk daftar nama yang disebut direkrut, aliran dana yang dituduhkan, serta pihak-pihak yang merasa dirugikan.


“Silakan buktikan secara terbuka. Tunjukkan data, identitas, dan fakta yang jelas. Jika tidak mampu, maka informasi itu harus segera dicabut dan disertai permintaan maaf secara terbuka kepada saya dan Partai Amanat Nasional,” ujarnya.


Lebih jauh, Sifaoita mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong atau fitnah di ruang digital memiliki konsekuensi hukum serius. Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pers yang dapat menjerat pelaku, termasuk potensi gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan.


“Jangan menyebarkan tuduhan tanpa fakta. Media sosial bukan tempat untuk menghakimi atau merusak nama baik seseorang demi kepentingan tertentu,” tandasnya.


(Red)

Komentar

Tampilkan