Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan OKG, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Status tersangka terhadap OKG dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam kapasitasnya sebagai KPA. OKG diduga menyetujui pembayaran pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan kondisi riil atau fakta di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebagai tindak lanjut, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka OKG. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, dengan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2026.Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, OKG disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 604 dengan ketentuan undang-undang yang sama.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. Tim penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSU tersebut, guna mengungkap secara menyeluruh praktik yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, pihak Kejari Gunungsitoli melalui jajaran intelijen menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)




.jpg)
