Nias Selatan – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras bantuan sosial (raskin) di wilayah Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, mencuat dan menjadi perhatian publik. Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu itu diduga tidak didistribusikan sesuai prosedur, sehingga memunculkan sorotan terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaannya.
Caption: Petugas Satreskrim Polres Nias Selatan saat mengamankan puluhan karung beras bantuan pangan Bulog yang diduga disalahgunakan dalam proses distribusi di wilayah Telukdalam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan telah mengambil langkah penindakan atas dugaan pelanggaran tersebut. Penanganan kasus ini diduga berkaitan dengan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme distribusi, baik dari segi jalur penyaluran maupun ketepatan sasaran penerima manfaat.
Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat penerima bantuan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial yang dikelola pemerintah.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi Investigasifakta.com kepada Kepala Cabang Bulog Gunungsitoli melalui pesan WhatsApp pada Selasa (31/3/2026) hingga saat ini belum mendapat tanggapan resmi.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Brigadir Sihumas Polres Nias Selatan, Briptu Alvin Kaswandy Larosa, pada Rabu (1/4/2026) membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut sedang berlangsung. Ia menyampaikan keterangan dari Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi, S.H., melalui Kanit III Tipidter IPDA Agus Purwanto, S.H., terkait kronologi pengungkapan kasus yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 20.21 WIB. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan Pasir Putih, di mana sejumlah karung beras diduga akan diangkut menggunakan kendaraan dan dicurigai merupakan beras bantuan pangan milik Bulog.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Nias Selatan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Namun saat tiba di tempat kejadian, kendaraan yang dimaksud diketahui telah meninggalkan lokasi. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan beras tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami segera melakukan pengecekan di lapangan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah karung beras yang diduga merupakan bantuan pangan,” ujar Briptu Alvin.
Selanjutnya, kendaraan beserta sopir turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Nias Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, polisi mengamankan sebanyak 83 karung beras yang setelah diperiksa dipastikan merupakan beras bantuan pangan dari Bulog.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam rantai distribusi pun terus dilakukan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan profesional. Masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Red)


.jpg)
