Sports

Dugaan Ijazah Palsu, Kepala Desa Balohao Ditetapkan sebagai Tersangka

Investigasi Fakta
Rabu, 15 April 2026, 18:55 WIB Last Updated 2026-04-16T01:55:53Z

Nias Selatan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan menetapkan seorang kepala desa di Kabupaten Nias Selatan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa ijazah. Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi kepolisian yang telah disampaikan kepada pihak korban.


Informasi tersebut dibenarkan oleh Humas Polres Nias Selatan, Briptu Alvin K. Larosa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2026).


“Benar, surat penetapan tersangka sudah diterbitkan oleh penyidik dan telah disampaikan kepada pihak korban,” ujar Alvin.

Berdasarkan dokumen kepolisian bernomor IV/RES.1.6/2026/RESKRIM, penyidik menetapkan FAELE BUULOLO (41), warga Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Balohao.


Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/54/IV/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 April 2025. Dalam laporan tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen berupa ijazah.


Peristiwa yang disangkakan terjadi di Desa Balohao, Kecamatan Aramo, pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dalam proses penyidikan, polisi telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka juga didasarkan pada surat ketetapan nomor STAP/44.A/IV/RES.1.9/2026/RESKRIM tertanggal April 2026.


Terkait langkah hukum lanjutan, Alvin menjelaskan bahwa penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.


“Penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.


Polres Nias Selatan juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak tersangka terkait penetapan tersebut.


(Red)

Komentar

Tampilkan