Nias Selatan – Kuasa hukum korban, Obedi Laia, S.H., M.H., menduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh Polsek Gomo atas laporan kliennya, Fatiziduhu Laia. Dugaan tersebut mencuat karena proses penanganan dinilai lamban dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Pernyataan itu disampaikan Obedi kepada wartawan pada Selasa (21/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi bertajuk “Demi Keadilan Mohon Kepastian Hukum” kepada pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini surat tersebut diduga belum memperoleh tanggapan.
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Gomo, laporan tersebut tercatat sejak 1 November 2024 dengan nomor LP/B/16/XI/2024/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyelidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai penanganan perkara tersebut diduga belum berjalan optimal. “Kami menduga penanganan perkara ini tidak profesional. Permohonan kepastian hukum yang telah kami ajukan juga belum mendapat respons hingga saat ini,” tegas Obedi.Atas dasar itu, pihaknya mendesak Polres Nias Selatan untuk mengambil langkah tegas, baik dengan mengambil alih penanganan perkara maupun memerintahkan jajaran Polsek Gomo agar segera menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak korban sekaligus elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Gomo belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Gomo, Elohansen Sarli Marbun, S.H., melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/4/2026) juga belum mendapat respons.
Hal serupa terjadi saat konfirmasi disampaikan kepada Briptu Alvin Kaswandy Larosa selaku Brigadir Sihumas Polres Nias Selatan, yang hingga kini belum memberikan jawaban.
Sejumlah awak media berharap Polda Sumatera Utara dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran di wilayah tersebut, menyusul dugaan minimnya respons terhadap konfirmasi publik dan media.
(Tim)




.jpg)
