Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMK Negeri 1 Huruna Nias Selatan, Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
NIAS SELATAN – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini terjadi di SMK Negeri 1 Huruna, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Informasi ini diperoleh dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media usuttuntas.com pada Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sejumlah penggunaan anggaran Dana BOS sejak tahun 2022 hingga 2025 dinilai perlu mendapat perhatian serius. Pada tahap pencairan 21 Maret 2022, misalnya, tercatat penggunaan dana untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 38.558.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 14.969.000, serta kegiatan uji kompetensi dan sertifikasi sebesar Rp 17.000.000. Selanjutnya pada tahap kedua tahun yang sama, anggaran pengembangan perpustakaan mencapai Rp 26.000.000, diikuti administrasi Rp 12.750.000 dan pemeliharaan sarana Rp 13.790.000.
Pada tahap ketiga tahun 2022 yang dicairkan 12 Oktober, kembali terdapat penggunaan dana untuk administrasi sebesar Rp 33.873.000 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 21.600.000. Sementara itu, pada tahun 2023 hingga 2025, alokasi anggaran terus berlanjut dengan berbagai komponen, seperti pengembangan perpustakaan, langganan daya dan jasa, kegiatan praktik kerja industri, hingga penyediaan alat pembelajaran yang jika ditotal mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengelolaan Dana BOS seharusnya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, penggunaan anggaran negara juga diikat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tak hanya itu, apabila dalam pengelolaan anggaran ditemukan indikasi penyimpangan, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian instansi berwenang, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan, untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan. Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan Dana BOS benar-benar sesuai dengan peruntukannya serta mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Tim investigasi juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. Upaya ini diharapkan dapat membuka secara transparan penggunaan anggaran yang ada, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selamat malam Ibu Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Huruna,
Izin memperkenalkan, saya Saron dari redaksi usuttuntas.com.
Sehubungan dengan informasi yang kami terima dari narasumber terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Huruna, Kabupaten Nias Selatan, kami bermaksud melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Adapun beberapa hal yang ingin kami konfirmasi antara lain:
- Penjelasan terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2022 hingga 2025 pada beberapa item kegiatan, seperti administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran.
- Mekanisme pengelolaan dan pelaporan Dana BOS di SMK Negeri 1 Huruna.
- Tanggapan pihak sekolah atas adanya informasi dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran tersebut.
- Upaya transparansi yang telah dilakukan pihak sekolah kepada publik terkait penggunaan Dana BOS.
Kami berharap Ibu Kepala Sekolah berkenan memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi sebagai bagian dari prinsip cover both sides dalam pemberitaan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Saron
Redaksi usuttuntas.com


.jpg)
