Sports

Polres Tulungagung Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg, Pelaku Isi Ulang Gas Portable Ditangkap

Investigasi Fakta
Rabu, 29 April 2026, 22:17 WIB Last Updated 2026-04-30T05:17:44Z

Caption foto : Barang bukti sitaan hasil penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi
TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Gas tersebut diketahui dipindahkan ke tabung gas portable untuk kemudian diperjualbelikan kembali kepada masyarakat.


Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.


Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat khusus pengisian ulang.


“Pelaku memasang alat pengisian ke tabung LPG 3 kilogram dan tabung gas portable, kemudian tabung LPG dibalik agar gas mengalir ke tabung portable sambil dilakukan penimbangan hingga mencapai berat sekitar 320 hingga 335 gram,” ujar IPTU Andi dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).


Setelah proses pengisian, tabung gas portable tersebut dijual dengan harga Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang saja, dan Rp13.000 untuk isi beserta kalengnya. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, tersangka mampu mengisi sekitar 10 tabung gas portable.


Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Senin (20/4/2026) terkait aktivitas jual beli dan pengisian ulang gas portable. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP di Desa Serut. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah tabung gas portable dalam kondisi berisi maupun kosong. Dari hasil interogasi, diketahui tabung tersebut berasal dari tersangka AB.


Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain:

  • Dari saksi RP: 23 tabung gas portable berisi dan 14 tabung kosong.
  • Dari tersangka AB: 1 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 1 tabung kosong, 1 alat isi ulang gas, 24 tabung gas portable kosong, dan 1 tabung gas portable berisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


“Saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Andi.


Polisi berharap pengungkapan ini dapat menekan praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan tertentu. 


(Malik Hasim)

Komentar

Tampilkan