Nias Selatan – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menjadi sorotan publik setelah seorang warga menyinggung dugaan saluran limbah dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan.
Dalam unggahan tersebut, warga menyebut saluran limbah dapur MBG diduga menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Selain itu, muncul pula tudingan bahwa sumber air untuk mencuci perlengkapan dapur berasal dari sungai yang dinilai kurang layak dan tidak higienis.
Postingan itu disertai foto saluran air berwarna keruh yang mengalir ke parit di sekitar lokasi. Unggahan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari warganet dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Diketahui, dapur yang dimaksud merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Merah Putih 2 Amandraya, berada di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari dan berlokasi di Desa Tuindrao, Kecamatan Amandraya.Menindaklanjuti informasi itu, tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala SPPG Amandraya, Yosavati Halawa, melalui WhatsApp pada Rabu (22/4/2026), namun belum memperoleh jawaban.
Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Korwil SPPG Nias Selatan, Dominikus Wehalo. Dalam tanggapannya, pihak Korwil membenarkan bahwa foto dalam unggahan tersebut memang berasal dari lokasi dapur SPPG Amandraya.
Ia menjelaskan, saat ini pihak pengelola sedang melakukan pembenahan dan tengah memasang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) guna mengatasi persoalan pembuangan air limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Pemasangan IPAL sedang dipercepat dan diperkirakan rampung minggu ini,” ujarnya.
Terkait isu penggunaan air sungai, pihak Korwil membantah tudingan tersebut. Menurutnya, sumber air yang digunakan untuk operasional dapur, baik pencucian maupun pengolahan makanan, berasal dari depot air isi ulang terdekat, bukan dari sungai.
Selain itu, pihak SPPG mengaku terbuka terhadap kritik dan keluhan masyarakat serta berkomitmen terus meningkatkan fasilitas maupun kualitas pelayanan.
Meski demikian, sejumlah warga meminta agar operasional dapur dihentikan sementara hingga persoalan limbah benar-benar diselesaikan. Mereka menilai program yang bertujuan mulia meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib mencegah pencemaran lingkungan serta menjaga kelestarian ekosistem demi melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan operasional.
Kini publik menunggu langkah nyata pengelola untuk membuktikan komitmen perbaikan, agar program MBG di Amandraya tetap berjalan sehat, bersih, dan berpihak kepada masyarakat.
(Ndruru)




.jpg)
