Sports

Spesialis Maling Besi Tower Di Binjai Barat, di Ciduk Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai

Jumat, 19 Juni 2026, 22:24 WIB Last Updated 2026-06-20T20:19:36Z

BINJAI, SUMUT - Team Cobra Satreskrim Polres Binjai dengan unit Reskrim Polsek Binjai Barat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan (curat). (18/6/26).


Pelaporan ini bermula pada hari Minggu 31 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wib, salah seorang karyawan perawatan di Tower milik PT. Bach Multi Blobal (BMG), yang berlokasi di Jalan Letnan Umar Baki LK. IV Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, Sumut. Saat melakukan pengecekan terhadap kelengkapan tower, sebahagian besi (bresing tower) sudah tidak ada ataupun hilang, dan membuat laporan di  Polsek Binjai Barat atas kehilangan tersebut.


Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama unit Reskrim Polsek Binjai Barat bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku MI (24) berhasil diringkus di Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat, hari Rabu (17/7/26) sekira pukul 21.40 Wib.


Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian.


Kapolres Binjai, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga dapat dilakukan pengungkapan kasus. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan rasa aman di tengah lingkungan masyarakat.


Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan terhadap segala bentuk pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai. 


Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegas Kapolres AKBP Mirzal Maulana. 


Menurut Kasat reskrim Polres Binjai, pelaku akan dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 477 UU 1/2023, terang Kasat Reskrim, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., (Ronald)

Komentar

Tampilkan