Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban, didampingi awak media, melakukan konfirmasi langsung ke rumah terduga pelaku.
Kronologi Kejadian dan Modus
29 Juli 2016: Istri dari (T) mendatangi istri nasabah untuk mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta. Saat itu, ia membawa surat permohonan penghapusan buku dan bunga. Namun, surat tersebut dinilai mencurigakan karena tidak menggunakan kop resmi Bank BTPN.
10 April 2021: Saat nasabah hendak membayar angsuran rutin, diketahui kantor Bank BTPN Cabang Pagaralam sudah tidak lagi beroperasi.
18 September 2023: Nasabah menerima surat resmi dari PT Murni Aldana Manajemen yang menyatakan bahwa data kredit macet nasabah telah dialihkan oleh Bank BTPN ke perusahaan tersebut.
Pengakuan Terduga Pelaku
Pada Selasa malam, 21 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, korban bersama awak media mendatangi rumah (T) di Pagaralam. Pertemuan tersebut turut disaksikan oleh petugas kepolisian setempat.
Dalam pertemuan itu, (T) akhirnya mengakui bahwa uang Rp10 juta tersebut memang diambil oleh istrinya dari pihak nasabah.
“Uang itu memang diambil langsung oleh istri saya dari istri nasabah,” ujar (T) di hadapan saksi.
(T) juga meminta waktu hingga keesokan harinya untuk mengurus rekening koran resmi dari pihak Bank BTPN guna mencocokkan data.
Sementara itu, adik dari (T) yang turut hadir menyatakan dirinya memahami hukum, termasuk aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia bahkan menantang pihak korban untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
Akan Dibawa ke Ranah Hukum
Atas kejadian ini, korban berencana melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum guna mendapatkan kepastian dan keadilan.
Korban juga meminta pihak kepolisian dan OJK untuk mengusut tuntas dugaan penipuan di sektor perbankan tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius agar ada kejelasan hukum dan keadilan bagi korban,” ujar pihak korban.
(Yogi Apero)




.jpg)
