LBH Toho


Sports

Warga Minta Polres Nias Selatan Tindak Oknum SPBU Amandraya yang Diduga Langgar Aturan Penyaluran Biosolar

Investigasi Fakta
Minggu, 09 Agustus 2026, 10:13 WIB Last Updated 2026-08-09T03:36:57Z

AMANDRAYA, NIAS SELATAN – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar pada malam hari di SPBU 16.228.031 Amandraya menuai sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi tersebut setelah sebuah video berdurasi sekitar 6 menit 31 detik beredar di media sosial dan memperlihatkan aktivitas kendaraan yang disebut berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Video tersebut diunggah melalui akun Facebook Aernawati Laia pada Sabtu (8/8/2026) malam. Dalam rekaman, terlihat kendaraan yang disebut sebagai kendaraan pengangkut makanan MBG dari wilayah Sifaoroasi, Kecamatan Huruna, diduga melakukan pengisian Biosolar di SPBU Amandraya pada malam hari.

Aktivitas itu menjadi pertanyaan karena dalam video disebutkan bahwa pelayanan Biosolar kepada masyarakat pada saat tersebut telah berakhir.

Warga juga menyebut petugas SPBU mengaku pengisian kendaraan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak yang disebut sebagai bos atau pengelola SPBU Amandraya, yang disebut bernama Pak Halawa. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dalam video dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU.

Sorotan publik semakin menguat karena masyarakat setempat mengaku masih kesulitan mendapatkan Biosolar untuk menunjang usaha dan aktivitas ekonomi mereka.

Dalam video tersebut, warga juga memperlihatkan sejumlah jerigen yang diduga berisi Biosolar dan kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan yang disebut sebagai kendaraan MBG dari Sifaoroasi, Kecamatan Huruna.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme, kuota, dan ketentuan penyaluran Biosolar di SPBU 16.228.031 Amandraya.

Warga mengaku bahwa ketika hendak memperoleh Biosolar menggunakan jerigen untuk kebutuhan usaha, mereka disebut tidak diperbolehkan oleh petugas tanpa izin tertentu.

“Kalau harus mendapat izin, kami juga sudah mempunyai izin dan memiliki UD. Mengapa kami tetap kesulitan mendapatkan BBM, sementara kendaraan dari luar wilayah justru diduga bisa diisi oleh petugas SPBU Amandraya pada malam hari?” demikian keluhan warga dalam video tersebut.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dalam rekaman dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak SPBU serta pihak terkait lainnya.

Siang Disebut “Masih Dalam Perjalanan”, Malam Ada Pengisian Hal yang juga menjadi sorotan adalah informasi yang disebut terpampang di SPBU pada siang hari

“Maaf Biosolar masih dalam perjalanan.”
Namun, pada malam harinya, warga justru merekam adanya aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian Biosolar.


Jika pada siang hari stok Biosolar disebut masih dalam perjalanan, bagaimana mekanisme pengisian yang berlangsung pada malam hari? Dari mana pasokan yang digunakan dan apakah kendaraan tersebut memiliki alokasi atau kuota khusus?

Pertanyaan lainnya, apakah kendaraan MBG dari Sifaoroasi, Kecamatan Huruna, memang memiliki ketentuan khusus untuk memperoleh Biosolar bersubsidi di SPBU Amandraya?
Jika memang ada mekanisme khusus, masyarakat meminta pihak SPBU menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

Kendaraan BB 8798 WA Ikut Disorot
Dalam rekaman video, perekam juga memperlihatkan kendaraan dengan nomor polisi BB 8798 WA yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengisian BBM tersebut.

Namun, keberadaan kendaraan dalam video belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Legalitas kendaraan, tujuan pengisian, jumlah BBM, serta mekanisme penyalurannya masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Karena itu, pemeriksaan langsung diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Warga Minta Polres Nias Selatan Turun Tangan
Masyarakat meminta Camat Amandraya dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan turun ke lapangan guna memastikan fakta sebenarnya.

Tak hanya itu, sejumlah warga juga meminta Polres Nias Selatan dan jajaran melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran Biosolar di SPBU 16.228.031 Amandraya apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Warga menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penyaluran Biosolar telah sesuai dengan ketentuan, termasuk mengenai pembelian, kuota, peruntukan, pencatatan, serta kemungkinan penjualan atau pengisian di luar mekanisme yang diperbolehkan.

Masyarakat juga berharap Pertamina melakukan pemeriksaan internal terhadap mekanisme penyaluran Biosolar di SPBU tersebut.


Persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang mengisi Biosolar pada malam hari. Yang jauh lebih penting adalah transparansi dan keadilan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Jangan sampai masyarakat yang setiap hari antre dan kesulitan memperoleh Biosolar justru bertanya-tanya ketika melihat kendaraan tertentu mendapatkan pengisian pada waktu pelayanan disebut telah berakhir.

Jika memang ada kuota atau alokasi khusus, jelaskan secara terbuka.

Jika memang ada izin atau mekanisme tertentu, tunjukkan dasar dan prosedurnya.

Dan jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, BBM bersubsidi pada dasarnya bukan fasilitas eksklusif untuk pihak tertentu. Pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai aturan.


Warga berharap aparat penegak hukum tidak sekadar menunggu persoalan ini menjadi viral, tetapi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat informasi awal yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Apalagi, masyarakat telah menyampaikan keluhan mengenai dugaan adanya perbedaan pelayanan dan kesulitan memperoleh Biosolar.

Namun demikian, dugaan tetaplah dugaan. Pemeriksaan dan klarifikasi diperlukan untuk menentukan apakah aktivitas tersebut benar merupakan pelanggaran atau justru memiliki dasar dan ketentuan yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pengelola SPBU 16.228.031 Amandraya, Pertamina, Pemerintah Kecamatan Amandraya, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, serta Polres Nias Selatan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun yang berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap penjelasan resmi akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pemberitaan demi menjaga prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.

(Tim) 
Komentar

Tampilkan