NIAS SELATAN – Dugaan penyimpangan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024 mulai menjadi sorotan publik. Periode laporan tersebut mencakup 1 Januari hingga 27 Desember 2024, saat instansi itu masih dipimpin oleh Ir. Norododo Sarumaha, MM, yang kini tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas.
Ket Foto: Foto ilustrasi terkait dugaan penyimpangan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024 yang tengah menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, sejumlah pos belanja dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait efektivitas, urgensi, serta transparansi penggunaan anggaran.
Adapun rincian anggaran yang menjadi perhatian di antaranya:
- Belanja alat tulis kantor (ATK): Rp66.838.500
- Belanja bahan cetak: Rp86.590.945
- Belanja pemeliharaan: Rp146.460.000
- Belanja perjalanan dinas: Rp893.271.192
Dari total anggaran perjalanan dinas tersebut, terdiri dari:
- Perjalanan dinas biasa: Rp478.146.192
- Perjalanan dinas dalam kota: Rp415.125.000
Besarnya anggaran perjalanan dinas yang hampir menyentuh angka Rp1 miliar memicu pertanyaan publik terkait urgensi kegiatan, frekuensi pelaksanaan, hingga output yang dihasilkan. Transparansi penggunaan anggaran pun dinilai krusial guna menghindari potensi penyimpangan.
Dalam rangka menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ir. Norododo Sarumaha, MM, melalui pesan WhatsApp pribadi pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 13.44 WIB.
Dalam pesan tersebut, awak media menyampaikan sejumlah pertanyaan, antara lain terkait rincian penggunaan anggaran ATK, bahan cetak, kegiatan pemeliharaan, hingga dasar pelaksanaan perjalanan dinas beserta frekuensi dan outputnya. Selain itu, juga ditanyakan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan serta ketentuan yang berlaku, termasuk keberadaan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang dapat diakses publik.
Namun, setelah pesan terkirim dan ditandai centang dua, nomor wartawan justru diblokir tanpa adanya tanggapan atau klarifikasi. Sikap tersebut menimbulkan kesan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ir. Norododo Sarumaha, MM terkait konfirmasi yang diajukan.
Sementara itu, tim awak media masih terus mengumpulkan berbagai bukti pendukung yang rencananya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat berharap aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini penting guna memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah benar-benar dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)



.jpg)
