Palembang – Awak media mendatangi Kantor Bank BRI Tebing Tinggi yang berada di dekat SPBU Tebing Tinggi pada Senin (20/7/2026) untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan angsuran kredit nasabah.
Keterangan foto: Foto ilustrasi
Kasus ini mencuat setelah adanya perubahan nominal angsuran secara sepihak, dari sebelumnya sekitar Rp600.000 menjadi Rp250.000 per bulan. Seorang pegawai bank yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan angsuran tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur resmi serta tanpa adanya surat kuasa sah dari nasabah yang bersangkutan. Kejanggalan ini terungkap setelah awak media mengunjungi pihak keluarga nasabah pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kronologi Dugaan Transaksi Ilegal dan Pungutan Liar
Berdasarkan keterangan ayah kandung nasabah selaku perwakilan keluarga, ditemukan sejumlah fakta di lapangan:
- Perubahan angsuran sepihak: Pihak bank diduga menurunkan nominal angsuran tanpa permohonan tertulis maupun persetujuan resmi dari debitur.
- Permintaan uang pelicin: Oknum pegawai berinisial (A) diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga nasabah agar proses penurunan angsuran dapat dilakukan.
“Kalau bapak ingin mengecilkan angsuran anak bapak, harus siapkan uang sebesar Rp15 juta,” ungkap oknum tersebut.
Ayah nasabah mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, namun menyatakan hanya memiliki sekitar Rp10 juta dan menanyakan mekanisme pembayaran. Oknum tersebut kemudian diduga memberikan nomor rekening untuk dilakukan transfer.
Konfirmasi Pihak Bank
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung ke pihak Bank BRI setempat. Dari hasil konfirmasi, pihak bank menyampaikan:
- Pelanggaran aturan OJK: Perubahan struktur kredit tanpa dokumen resmi dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap regulasi perbankan.
- Identitas oknum terungkap: Dugaan pelanggaran melibatkan dua pegawai berinisial (R) dan (A).
- Langkah internal: Kedua oknum tersebut diketahui telah dipindahtugaskan ke kantor cabang di Kabupaten Lahat dan Kota Lubuklinggau.
Langkah Hukum Keluarga Nasabah
Keluarga nasabah menyatakan tidak akan tinggal diam atas dugaan tindakan yang merugikan tersebut. Mereka telah memberikan surat kuasa resmi kepada pihak yang mendampingi untuk menindaklanjuti kasus ini.
Ayah nasabah mengaku sempat dijadikan pihak yang ditekan dalam proses tersebut. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan fraud perbankan ini berpotensi dibawa ke ranah hukum pidana serta akan dilaporkan ke lembaga pengawas jasa keuangan.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan dapat diusut tuntas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
(Yogi)



.jpg)
