NIAS SELATAN – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Satu Atap Pulau Simuk, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, kian menjadi sorotan publik.
Sekolah yang berlokasi di Desa Gobo, Kecamatan Simuk tersebut diduga tidak merealisasikan sejumlah penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, khususnya pada kegiatan pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Tim pelapor kepada media Investigasifakta.com, Rabu (8/7/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dokumen pendukung untuk melaporkan secara resmi dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Polres Nias Selatan. Laporan itu ditargetkan disampaikan paling lambat dalam pekan ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran Dana BOS yang dicairkan sejak tahun 2020 hingga 2024 mencapai ratusan juta rupiah, dengan alokasi signifikan pada beberapa pos kegiatan.
Pada tahun 2020, tahap pertama yang dicairkan pada 20 Maret mencatat anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp900.000, administrasi kegiatan sekolah Rp18.023.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana Rp8.892.000. Pada tahap kedua, anggaran pengembangan perpustakaan mencapai Rp31.950.000, sementara tahap ketiga (17 November) mengalokasikan Rp22.700.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
Memasuki tahun 2021, pada tahap kedua (11 Mei) tercatat anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp31.923.000, dan tahap ketiga (12 Oktober) kembali mengalokasikan Rp23.436.000 untuk administrasi.
Pada tahun 2022, tahap kedua (3 Juni) mencatat anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp29.248.000, administrasi Rp22.434.000, serta pemeliharaan Rp8.100.000. Sementara pada tahap ketiga (12 Oktober), kembali dialokasikan Rp15.547.000 untuk perpustakaan, Rp17.447.000 untuk administrasi, dan Rp7.000.000 untuk pemeliharaan.
Tahun 2023, tahap pertama (17 April) mencatat anggaran pengembangan perpustakaan Rp22.832.000, administrasi Rp18.979.500, serta pemeliharaan Rp14.750.000. Pada tahap kedua (25 Juli), anggaran administrasi sebesar Rp24.382.000 dan pemeliharaan Rp7.875.000.
Sementara pada tahun 2024, tahap pertama (18 Januari) mencatat anggaran administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp32.739.600 dan pemeliharaan Rp9.900.000. Tahap kedua (12 Agustus) kembali mengalokasikan Rp34.265.600 untuk administrasi.
Meski alokasi anggaran terbilang besar, sejumlah pihak menilai realisasi di lapangan diduga tidak sebanding dengan besaran dana yang telah dicairkan. Dugaan ini menjadi dasar bagi tim pelapor untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum guna mendapatkan kejelasan dan kepastian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.
(Ndruru)



.jpg)
