Laporan tersebut diterima oleh salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Nias Selatan bernama Karin.
Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Pelapor menilai terdapat indikasi penyimpangan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, pelapor meminta agar Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera melakukan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, laporan ini dapat segera diproses dan ditindaklanjuti. Jika ditemukan adanya pelanggaran, agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar pelapor.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terhadap pengelolaan Dana BOS di sejumlah satuan pendidikan, khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
(Ndruru)




.jpg)
