BELAWAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengamankan tiga terduga pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar pada Senin (13/7/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial ES (40), RH (33), dan MJ (41). Mereka diamankan di dua lokasi, yakni di Jalan Marelan Raya dan Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir. Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik premanisme dan pungli yang meresahkan warga.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim yang dipimpin Ipda Marcelino T.S. Damanik langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang dilaporkan," ujar Agus.
Setelah diamankan, ketiganya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkotika.
Menurut Agus, temuan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, Polres Pelabuhan Belawan akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan pungli yang mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik premanisme maupun tindak pidana lainnya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.

.jpg)
