Sports

Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Pemuda di Tapteng Diamankan Polisi

Selasa, 14 Juli 2026, 22:16 WIB Last Updated 2026-07-14T15:16:01Z



TAPANULI TENGAH
– Seorang pemuda berinisial SS (21), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, diamankan personel Polsek Pinangsori usai diduga mencuri empat tandan buah kelapa sawit milik PT CPA.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pinangsori Iptu J. Sinurat mengatakan, peristiwa itu terjadi di areal perkebunan PT CPA, tepatnya di Blok D 16 Divisi I, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Pinangsori pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB oleh petugas keamanan perusahaan, Saut Nauli Manullang (36).

Berdasarkan laporan, pelapor menerima informasi dari seorang saksi berinisial H (35), yang bertugas sebagai centeng di perusahaan, terkait dugaan pencurian buah sawit. Setelah mendatangi lokasi kejadian, pelapor mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh para saksi bersama barang bukti.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinangsori untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari tangan SS, polisi mengamankan empat tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 70 kilogram. Akibat kejadian tersebut, PT CPA mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp256.970.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Pinangsori masih melakukan penyidikan. Polisi telah menerima laporan, menyita barang bukti, serta memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah

Komentar

Tampilkan