KEBUMEN — Dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas X SMK di Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, saat mengantre makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), bukan sekadar persoalan perkelahian antarsiswa. Peristiwa yang disebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) itu semestinya menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan.
Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, membangun karakter, dan memperoleh perlindungan. Karena itu, ketika seorang siswa justru diduga mengalami kekerasan di lingkungan sekolah hingga mengalami trauma dan enggan kembali mengikuti pembelajaran, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang melakukan kekerasan, tetapi juga mengapa kekerasan itu bisa terjadi dan bagaimana pengawasan sekolah berjalan.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Sriyanto, korban diduga diseret, dipukul, dan mengalami hantaman lutut ke arah wajah. Peristiwa tersebut bahkan disebut sempat direkam siswa lain dan kemudian beredar di media sosial.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional. Perkara telah dilaporkan kepada Mapolres Kebumen pada Selasa (11/8/2026), sehingga proses hukum harus diberi ruang untuk bekerja. Pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan. Trauma seorang anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Ketika seorang siswa sampai takut kembali ke sekolah, berarti ada persoalan serius yang harus segera ditangani secara psikologis, sosial, dan pendidikan.
Di sisi lain, pihak sekolah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Jika benar kekerasan terjadi di lingkungan sekolah pada saat kegiatan yang melibatkan distribusi MBG, maka sistem pengawasan, pengamanan, serta mekanisme pencegahan kekerasan perlu dipertanyakan dan diperbaiki.
Program MBG sendiri dirancang untuk mendukung kesehatan dan tumbuh kembang peserta didik. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menghadirkan manfaat bagi anak justru menjadi ruang munculnya persoalan baru akibat lemahnya pengawasan.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa budaya merekam dan menyebarkan kekerasan di media sosial tidak boleh dianggap sebagai tontonan. Video kekerasan terhadap anak berpotensi memperbesar trauma korban dan mempermalukan pihak yang terlibat. Edukasi mengenai etika digital dan keberanian melapor harus menjadi bagian dari pembinaan siswa.
Penyelesaian kasus tidak cukup berhenti pada proses hukum. Sekolah, orang tua, dinas pendidikan, aparat penegak hukum, dan seluruh ekosistem pendidikan harus memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang.
Sebab, ukuran keberhasilan sebuah sekolah bukan hanya seberapa tinggi prestasi akademiknya, tetapi juga seberapa mampu sekolah menjamin keselamatan dan martabat setiap anak yang berada di dalamnya.
Jika sekolah tidak mampu menjadi tempat yang aman bagi siswa, maka ada sesuatu yang lebih mendasar yang harus dibenahi: bukan hanya perilaku pelaku, tetapi juga sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Sekolah harus menjadi tempat anak belajar tanpa rasa takut. Dan prinsip itu tidak boleh ditawar.(Ronald Sihombing)


.jpg)
