Sports

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Petugas

Kamis, 20 Agustus 2026, 22:29 WIB Last Updated 2026-08-24T01:10:18Z

MEDAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial J (34), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan M. Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Penangkapan tersebut dilakukan Tim 3 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Jumat (14/8) sore. Proses penangkapan sempat berlangsung alot karena terduga pelaku disebut melakukan perlawanan dan berusaha berontak saat hendak diamankan.


Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.


“Dari laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J (34) yang merupakan warga setempat,” ujar Rafli, Kamis (20/8).


Dari tangan J, polisi mengamankan dua paket sabu siap edar dan sembilan paket ganja kering yang juga diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas turut menemukan puluhan plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkoba.


Rafli mengungkapkan, proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan. Terduga pelaku disebut berusaha melepaskan diri dan memprovokasi warga di sekitar lokasi agar proses penangkapan petugas gagal.


“Namun, tim kami di lapangan berhasil mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” katanya.


Saat ini, J beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


“Kami masih mengembangkan kasus ini. Orang-orang yang berkaitan dengan pelaku akan kami tangkap. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Rafli.


Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan. (Ronald)

Komentar

Tampilkan